[1]
A. Andryawan, S. R. Setia N, A. Arnold, and A. P. Widianto, “Akibat Hukum Penyalahgunaan Surat Kuasa Melampaui Kewenangan yang Diberikan Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia (Putusan Pengadilan Cirebon Nomor 104/PDT.G/2012/PN.Cbn)”, RRJ, vol. 7, no. 1, pp. 133-141, Nov. 2024.