[1]
A. Jinaratana and R. C. Adam, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Berkaitan Pembatalan Perjanjian Perdamaian Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, RRJ, vol. 7, no. 2, pp. 764-772, Dec. 2024.