[1]
A. G. Fredrik Siregar and A. Gunadi, “Pengaruh Pembatalan Kontrak Terhadap Hak dan Kewajiban Para Pihak Akibat Tidak Terpenuhinya Persyaratan Bahasa Resmi”, RRJ, vol. 7, no. 1, pp. 650-656, Nov. 2024.