[1]
H. N. Fadilah, B. A. Saebani, and Y. Sutiana, “Tinjauan Siyasah Dusturiah terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun ”, RRJ, vol. 7, no. 4, pp. 3078-3090, May 2025.