[1]
K. J. Aurellia, “Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Perdagangan Manusia Melalui Modus Pernikahan di Kalimantan Barat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 400/PID.SUS/2019/PN.KTP)”, RRJ, vol. 8, no. 6, pp. 2392-2399, Sep. 2026.