[1]
R. Onggianto and G. P. Soemartono, “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi dalam Perjanjian Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan”, RRJ, vol. 6, no. 4, pp. 1118-1132, Jun. 2024.