Manajemen Baznas dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Berzakat di Kabupaten Langkat

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Nur Baiti
Soiman Soiman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengurus BAZNAS Kabupaten Langkat menjadikan masyarakat lebih sadar akan kewajiban zakatnya. Penelitian ini menemukan bahwa BAZNAS telah berhasil melaksanakan fungsi manajemen, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Studi ini menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Langkat telah berhasil menerapkan manajemen yang efisien untuk pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah. Dengan persiapan yang matang, kerja sama yang baik, pelaksanaan yang kuat, dan pengawasan yang ketat, BAZNAS Langkat berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat akan komitmen zakat. Program sosialisasi yang direncanakan menggabungkan berbagai latihan, yang dilaksanakan secara berkala untuk menjamin kelangsungannya. Penilaian hasil observasi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat, sehingga secara tegas berdampak pada bantuan pemerintah daerah setempat di Rezim Langkat.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Baiti, N. and Soiman, S. (2024) “Manajemen Baznas dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Berzakat di Kabupaten Langkat”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), pp. 1744-1750. doi: 10.38035/rrj.v6i5.1033.

References

Akbar, M. (2018). Pengelolaan Zakat Profesi Aparat Sipil Negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 110–123. https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1619
Azharsyah. (2011). Literature Study on Zakah Research. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 281–291. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4458
Maguni, W. (2013). Peran Fungsi Manajemen Dalam Pendistribusian Zakat : Distribusi Zakat Dari Muzakki Ke Mustahiq Pada (Badan Amil Zakat) Baz. Jurnal Al-’Adl, 6(1), 157–183.
Moeleng. (2017). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue 9). http://repository.iainponorogo.ac.id/484/1/METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN.pdf
OMS, & Gupta, C. (2011). No UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. International Working Group on the Diabetic Foot. International Consensus on the Diabetic Foot & Practical and Specific Guidelines on the Management and Prevention of the Diabetic Foot. Launched at the 6th International Symposium on the Diabetic Foot, May, 11(2), 1–38.
Rahmawati, F. M., & Santoso, S. (2018). Penerapan Fungsi Manajemen dalam Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Grobogan. 1(2), 199–205.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif (Issue January).
Supena, I. (2015). Management of Zakat. 33–34.
Waqiah, S. R., Fiqri Affandy, F., Baharuddin, J., Hanifah, N., & Hikma, N. (2023). STRATEGI BAZNAS DALAM MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT (Studi Kasus Baznas Provinsi Papua). Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 5(1), 13–26. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i1.1726
Yusri, A. Z. dan D. (2018). Dasar-Dasar Manajemen. In Jurnal Ilmu Pendidikan.