Teori Turut Serta Melakukan (Medeplegen) Pejabat Pemerintah Dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Sep 17, 2024
Abstract
Korupsi kerap berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Diskursus mengenai wewenang atau kewenangan tidak bisa dilepaskan dari domain hukum administrasi dan/atau hukum tata negara. Dalam mengkaji Ajaran Penyertaan Pidana dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya memberantas tuntas tindak pidana korupsi harus mengelaborasi sedalam mungkin tentang ajaran penyertaan dimana di dalam pasal 55 dan 56 KUHP ditentukan bahwa semua adalah sebagai pelaku (als dader). Dalam hal pelaku biasanya tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus atau mempunyai kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif.
Pengertian tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan : “Setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak- hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary- crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan ”secara biasa”, tetapi “dituntut cara-cara yang luar biasa” (extra ordinary enforcement). Sedangkan Perihal Dana Bansos, dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri kemudian disingkat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Dana Bansos Dan Hibah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dana Bansos adalah “pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Effendy, M. (2012). Teori Hukum (Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan, dan Harmonisasi Hukum Pidana). Jakarta: Referensi ME Center Group.
Fletcher, G. P. (1971). The theory of criminal negligence: A comparative analysis. University of Pennsylvania Law Review, 119(3), January 1971. Pennsylvania: University Pennsylvania Law Review.
Hamzah, A. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Renika Cipta.
Marpaung, L. (1991). Perbuatan dan Unsur-Unsur Yang Dapat Dihukum (Delik). Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum (Cetakan ke-7). Jakarta: Kencana.
Moelyatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana (Cetakan ke-5). Jakarta: Renika Cipta.
Putra, E. N. (2012). Penerapan ajaran penyertaan dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak (Studi perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purworejo). Jurnal Idea Hukum, 1(1), Maret 2015. Purwokerto: Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Sianturi, S. R. (1986). Pidana dan Asas-Asas Hukum di Penerapannya. Jakarta: AHAEM Indonesia dan Alumni.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Politeia.
Syamsu, M. A. (2014). Pergeseran Turut Serta Melakukan dalam Ajaran Penyertaan: Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana.Yuliardin, L.A.S., & Marwiyah. (2021). Analisis Pengaplikasian Foundation Menggunakan Teknik Bakar Terhadap Kualitas Hasil Tata Rias Wajah Pesta Malam pada Kulit Wajah Berminyak. Beauty and Beauty Health Education Journal, 10(2), 51-55.