Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Terhadap Kejahatan Pemalsuan Pita Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Martinus Rafles Situmorang

Abstract

Cukai merupakan pungutan negara yang berfungsi menyekat penyebaran barang yang harus melunasi cukai, dengan konsekuensi bahwa cukai memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara yang berarti. Cukai dapat dikenakan pada semua tahap produksi atau distribusi. Biasanya cukai dinilai berdasarkan karakteristik tertentu dengan mengacu pada nilai, berat, kekuatan, atau jumlah produk. Tindak Pidana dibidang cukai seperti pemalsuan pita cukai rokok akan memberi dampak, yaitu merugikan penghasilan negara. Pelanggaran/kejahatan di bidang ekonomi, perdagangan dan pemenuhan kebutuhan dasar manusia juga semakin meningkat, hal ini membuktikan adanya kebutuhan manusia yang terus berkembang. Tujuan untuk menganalisis Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Terhadap Kejahatan Pemalsuan Pita Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Menggunakan metode yuridis normatif yang mengkajidan menganalisis berdsarkan undang-undang dan referensi buku dan jurnal. Hasil penelitianDasar sanksi pada pemalsuan cukai yaitu terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Tahap aplikasi, yaitu pada tahap ini dilihat dalam penerapan pidana yang dilakukan sebagaimana terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Faktor hambatan Penerapan sanksi pada UU Cukai dilakukan melalui dua jenis sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.


 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Rafles Situmorang, M. (2024) “Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Terhadap Kejahatan Pemalsuan Pita Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(6), pp. 2448-2459. doi: 10.38035/rrj.v6i6.1058.

References

Abidin, Z. (2011). Modul tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta: Pusdiklat Bea dan Cukai.
Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
BCTangerang. (2020). Pengertian bea cukai, fungsi, tugas, contoh & menurut para ahli. Diakses dari http://bctangerang.beacukai.go.id/forum/tempat-penimbunan-berikat/2410-pengertian-bea-cukai-fungsi-tugas-contoh-menurut-para-ahli pada 1 April 2020.
Bulelengkab. (2020). 10 fakta tentang vape yang harus kamu ketahui. Diakses dari https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/10-fakta-tentang-vape-yang-harus-kamu-ketahui-99 pada 21 November 2020.
Burhanuddin, S. (2013). Prosedur hukum pengurusan bea & cukai. Malang: Pustaka Yustisia.
Chazawi, A. (2000). Kejahatan terhadap pemalsuan. Jakarta: Rajawali Pers.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2019). Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2019 tentang penyampaian pemberitahuan barang kena cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang selesai dibuat.
Hamdan, M. (2005). Tindak pidana suap dan money politics. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Hamzah, A. (2005). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Cipta Artha Jaya.
Hamzah, A. (2005). Kamus hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamzah, A. (2008). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Juli, A. (2019). Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu di Kota Bandar Lampung (Skripsi). Universitas Lampung, Lampung.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tentang penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Republik Indonesia. (2007). Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Republik Indonesia. (2007). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Siregar, T. A. (2005). Metodologi penelitian hukum penulisan skripsi. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soesilo, R. (2008). Kitab undang-undang hukum pidana. Bogor: Politea.
Suharsimi, A. (2002). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Sutedi, A. (2012). Aspek hukum kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2014). Hukum ekspor impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Tongat. (2009). Dasar-dasar hukum pidana dalam perspektif pembaharuan. Malang: UMM Press.