Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Berupa Pemalsuan Dokumen Barang Ekpor oleh Penyidik Bea Cukai Tanjung Perak

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Andi Musadar Situmorang

Abstract

Tindak pidana pemalsuan dokumen pabean yang terjadi di wilayah KPPBC Tanjung perak yang semakin meningkat setiap tahunnya maka diperlukannya pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, karena dengan adanya pengawasan yang baik terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean akan mencegah terjadinya tindak pidana kepabeanan, seperti dokumen pelengkap pabean yang harus selalu melalui tahap pemeriksaan dan pengecekan terlebih dahulu tanpa terkecuali oleh petugas bea cukai sehingga apabila terdapat tindak pidana pemalsuan dokumen harus segera dilakukan tindakan tegas agar pelaku pemalsuan dokumen tidak mengulangi perbuatannya. Menggunakan metode yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan undang-undang dan buku-buku serta referensi yang lain. Pemalsuan dokumen adalah praktik yang melibatkan tindakan manipulasi atau mengubah dokumen palsu dengan maksud menipu atau mengelabui pihak lain. Dokumen yang sering kali menjadi sasaran pemalsuan yakni surat-surat resmi, kontrak bisnis, dokumen identitas, tagihan, dokumen barang ekspor-impor di kepabeanan serta berbagai bentuk dokumen lain yang memiliki nilai atau kepentingan hukum.Tindakan ini telah menjadi ancaman serius di berbagai sektor  dan merugikan individu, perusahaan, bahkan negara. Undang-Undang Tentang Kepabeanan yakni UU No. 17 Tahun 2006 dalam pasal 103 dimaksud guna menghindari terjadinya pemanipulasian data di dalam dokumen pelengkap pabean, seperti invoicePasal pemalsuan dokumen diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia. Pasal-pasal yang terkait dengan pemalsuan dokumen mencakup Pasal 263 dan Pasal 264.Secara garis besar, Pasal 263 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun. Upaya preventif yang dilakukan Penyidik PNS adalah dengan cara moralistik yakni dengan melakukan seminar, sosialisasi dan talk show, penyuluhan kepada pelaku usaha dan para pagwai bea cukai, adanya kegiatan kunjungan kampus yang dilakukan oleh mahasiswa, serta dilakukannya upaya pelatihan-pelatihan khusus  yang  dilaksanakan  oleh penyidik PNS  di  Bea  Cukai  Tanjung Perak  untuk meningkatkan kualitas dan kinerja penyidik itu sendiri.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Musadar Situmorang, A. (2024) “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Berupa Pemalsuan Dokumen Barang Ekpor oleh Penyidik Bea Cukai Tanjung Perak”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(6), pp. 2423-2438. doi: 10.38035/rrj.v6i6.1059.

References

Amir, M. S. 1996. Ekspor Impor: Teori & Penerapannya. Jakarta: Pustaka
Binaman Pressindo. Anwar, H. A. K. 1990. Hukum Pidana Di Bidang Ekonomi. Bandung:
Citra Aditya Bakti. BPS Jatim. 2018. “Nilai Impor Menurut Pelabuhan Bongkar Tahun 2018.”
Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1970. Kriminologi. Bandung: Remadja Karya.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1984. Ruang Lingkup Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press.
Djafar Albram. 2016. “Perspektif KelembagaanDJBC Dalam Bidang Pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum 18(740).
Farina, Fenin, and Achmad Husaini. 2017. “Pengaruh Dampak Perkembangan Tingkat Ekspor Dan Impor Terhadap Nilai Tukar Negara Asean Per Dollar Amerika Serikat (Studi Pada International Trade Center Periode Tahun 2013-2015 ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 50(6).
Halwani, R. Hendra. 2018. Ekonomi Internasional & Globalisasi Ekonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamdani. 2007. Seluk Beluk Perdagangan EksporImpor. Jakarta: Rajawali Press.
Hapsari, Karina Tri. 2015. “IMPLEMENTASI SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW ( INSW ) SEBAGAI UPAYA PENDORONG KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR ( Studi Kasus Pada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya ).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 1(1).
Ivan Savero, Eko Raharjo, Rinaldy. 2015. “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemberitahuan Jenis Dan Jumlah Barang Impor Dalam Dokumen Kepabeanan Secara Salah.” Jurnal Peenale 3(2).
Marmosudjono, Sukarton. 1989. Penegakan Hukum Di Negara Pancasila. Jakrta: GarudaMetropolitan.
Mukti Fajar, N. D., and Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pensil Komunika.
Purnamawati, Astuti, and Sri Fatmawati. 2013. Dasar-Dasar Ekspor Impor. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas. Reflay Ade, Widayati. 2017. “Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin ….” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12(2).
Risydan, Milyan, Al Anshori, Milyan Risydan, and Al Anshori. 2016. “Penguatan Bea Cukai Secara Kelembagaan Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional.” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 1(1).
Sasono, Herman Budi. 2012. Manajemen Pelabuhan Dan Realisasi Ekspor Dan Impor. Yogyakarta: CV.Andi Offset.
Simorangkir, David Sandro, and Amrie Firmansyah. 2017. “Evaluasi Implementasi Peranan Pengendalian Internal : Pelaksanaan Impor Sementara Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya X.” Jurnal Online Insan Akuntan 2(1).
Siti Maimana, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar. 2013. “Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan Dan Penyidik POLRI Dalam Penegakan Tindak Pidana Perpajakan.” USU Law Journal 2(2).
Soejono Soekanto, Kesadaran Hukum. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1989. Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susilo, Andi. 2013. Panduan Pintar Ekspor Impor. Jakarta: TransMedia.
Syani, Abdul. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Tandjung, Marolop. 2011. Aspek Dan Prosedur Ekspor-Impor. Jakarta: Salemba Empat.
Winarno, Jatmiko. 2013. “Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan UndangUndang Kepabeanan.” Jurnal Independent 1(1)