Pertanggung Jawaban Pegadaian Terhadap Transaksi Tanpa Izin Pemilik Objek Jaminan Perspektif Maslahah Mursalah (Study Kasus Pegadaian Dotri Gadai Medan Denai)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rasman Saputra
Abd.Rahman Harahap

Abstract

Pegadaian adalah salah satu lembaga atau individu yang menawarkan pinjaman uang. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya pegadaian menawarkan pinjaman dengan sistem gadai. Pemberian kredit harus disertai dengan pemberian jaminan. Objek jaminan berupa barang bergerak yang berasal dari milik si pemberi gadai atau bukan milik sipemberi gadai Namun yang menjadi masalah Jika si pemberi gadai menjaminkan barang milik orang lain yang dipinjam kemudian digadaikan tampa sepengetahuan atau izin dari pemilik barang yang sesungguhnya. Permasalahan yang diangkat adalah: Pertama, tentang bagaimana prosedur pengikatan jaminan yang objeknya bukan milik sipemberi gadai pada PT. Pegadaian (Dotri Gadai). Kedua, Bagaimana pelaksanaan lelang eksekusi gadai terhadap objek jaminan yang bukan milik si pemberi gadai pada PT. Pegadaian (Dotri Gadai), Ketiga, Bagaimana perlindungan hukum terhadap sipemilik objek jaminan gadai dalam pelaksanaan lelang eksekusi gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan data primer dan data skunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan Pasal 1152 KUHPerdata yang memberi kemungkinan kalau barang yang digadaikan untuk jaminan hutang tidak status kebendaan bergerak milik, namun bisa juga kebendaan bergerak milik orang lain. Prosedur pengikatan jaminan terhadap objek jaminan yang bukan milik sipemberi gadai adalah sama dengan melakukan pengikatan objek jaminan secara hukum yang dibuktikan dengan Surat Bukti Kredit. Maka setiap orang yang datang ke PT. Pegadaian dengan tujuan untuk meminjam uang harus membawa barang jaminan dengan melampirkan Kartu Identitas Diri. Pelaksanaan lelang tetap berjalan ketika sipemberi gadai tadi melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati sesuai dengan ketentuan dalam Surat Bukti Kredit. Perlindungan hukum bagi si pemilik objek jaminan gadai yang sesunguhnya atas pelelangan objek gadai diberikan oleh hukum yakni apabila terbukti bahwa pihak penerima gadai menerima gadai secara beritikad tidak baik, maka pihak penerima gadai wajib mengembalikan barang yang digadaikan kepada pemilik yang sesungguhnya. Penyelesaian dari kasus ini tuntutan dari pemilik objek jaminan yang sesungguhnya ke PT. Pegadaian tidak dikabulkan karena dalam kasus ini pemilik sesungguhnya tidak mendapatkan perlindungan hukum.


 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Saputra, R. and Harahap, A. (2024) “Pertanggung Jawaban Pegadaian Terhadap Transaksi Tanpa Izin Pemilik Objek Jaminan Perspektif Maslahah Mursalah (Study Kasus Pegadaian Dotri Gadai Medan Denai)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), pp. 1945-1956. doi: 10.38035/rrj.v6i5.1081.

References

Abdul Kadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitia Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Acmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologi). Jakarta: Toko Gunung Agung.
Amiruddin, & Zainal Asikin. (2008). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafind Persada.
Biro Lelang Negara. (2002). Pengetahuan Tentang Penjualan Barang Secara Lelang. Jakarta: Biro Lelang Negara.
Buku Pedoman Operasional. (n.d.). Kantor Cabang, Prihal Lelang.
Dominikus Rato. (2010). Filsafat Hukum, Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbank Presindo.
FX Ngadiarno, & Nunung Eko Laksito. (2008). Badan Lelang Teori dan Praktek. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan.
Gunawan Wijaya, & Ahmad Yani. (2001). Hukum Bisnis Jaminan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hadi Soeprapto. (2004). Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Jaminan. Yogyakarta: Liberty.
Harahap, M. Yahya. (1989). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia.
Herlen Budiono. (2016). Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
J. Satrio. (1993). Hukum Jaminan dan Hak-Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lili Rasjidi, & I.B Putra Wyasa. (2002). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Rosdakarya.
M. Bahsan. (2002). Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rejeki Agung.
Mariam Darus Badrulzaman. (1991). Bab-Bab Tentang Creadit Verband gadai dan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. (2013). Hukum Jaminan Hutang. Jakarta: Erlangga.
Nasution, Bismar. (2009). Hukum Kegiatan Ekonomi. Bandung: Books & Terrace Library.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksana Lelang.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranata Media Group.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1978). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) (Cet 21). Jakarta: Pradnya Paramita.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Vendu Instruksi (Instruksi Lelang Stb 1908 Nomor 190).
Vendu Reglement (Peraturan Lelang Stb 1908 Nomor 189).