Kajian Komparatif Aspek Hukum Layanan Pendanaan Bersama Dengan Donasi Online Dalam Sistem Penyelenggaraan Elektronik di Indonesia
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Aug 13, 2024
Abstract
This study uses normative research methods to examine the comparative legal aspects between Donasi onlineservices and online donations in the context of Indonesia's electronic delivery system. Using this approach, this study investigates the comparison and regulations governing the two mediums, namely Donasi onlineservices and online donations. In the era of increasing globalization, businesses are no longer viewed as mere economic units, but as an integral part of the society in which they operate. In this context, studying the legal aspects of companies is becoming increasingly important to understand how they deal with legal complexities and their presence in society. This approach is expected to enable the investigation of the legal aspects of co-funding and online donation services to not only provide an in-depth understanding of the two enterprises individually, but also reveal the common patterns and challenges that enterprises face in the context of law and their presence in society.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Wiranto, B. S. (2017 - 2024). perbedaan peer 2 peer lending dengan equity Donasi online.
Wiranto, B. S. (2022, mei 12). perbedaan p2p lending dengan equity Donasi online. Retrieved from alamisharia.co.id: https://alamisharia.co.id/blogs/perbedaan-p2p-lending-dengan-equity-Donasi online
Situmorang, Grace Martha. Tanggung Jawab Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Kreditur (Studi pada Layanan pendanaan bersama Mikro Fintek). Diss. Universitas Sumatera Utara, 2017.
Nurhilmiyah, N., Purba, H., Sitompul, Z., & Devi, T. K. (2024, March). komparasi aturan hukum pinjaman online dengan pendanaan bersama menuju perekonomian yang adil dan beradab. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 3, No. 1, pp. 69-76).
Sari, Kartika, Firdaus Firdaus, and Setia Putra. "pertanggungjawaban perdata terhadap pemberi dana donasi masyarakat secara online." sibatik journal: jurnal ilmiah bidang sosial, ekonomi, budaya, teknologi, dan pendidikan 2.7 (2023): 1951-1964.
Palito, Jeremias, Enni Soerjati Priowirjanto, and Tasya Safiranita Ramli. "pertanggungjawaban hukum platform donation-based Donasi online berbasis sistem elektronik terhadap para pihak yang terlibat di indonesia." kadarkum: jurnal pengabdian kepada masyarakat 2.1 (2021): 28-38.
Hartanto, Ratna. "Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27.1 (2020): 151-168.
Nurhilmiyah. "Hukum Perdata" Proaktif Media, 2020.
Sunaryo. "Hukum Lembaga Pembiayaan" Sinar Grafika, 2017.
Soerjono soekanto, sri muadji. "Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat" rajawali pers, 2022.
Muhammad H Holle. "Buku Pinjaman Oline", 2023.Blog, T. A. (2022). Apa Itu Bankable, Unbanked, dan Underbanked?
Holle, H. (2023). Mohammad H . Holle - Jurnal ZISWAF.
Jamil, J. (2022). Optimalisasi Layanan Tutorial Online dan Aksesibilitas Terhadap Kepuasan Bantuan Belajar Online Mahasiswa UT. Jurnal Studi Guru Dan Pembelajaran, 5(1), 141–150. https://doi.org/10.30605/jsgp.5.1.2022.1714
Rachayu, V., & Hidayat, M. F. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Kegiatan Peer to Peer Lending. Jurnal Studi Ilmu Sosial Dan Politik, 3(2), 89–97. https://doi.org/10.35912/jasispol.v3i2.2339
Suryani, N., Haq, I. D., & Kusumadewi, S. (2021). SIREKTO (Sistem Informasi Rekening Bersama Berbasis Web Pada Transaksi Online). Jurnal INSAN: Journal of Information System Management Innovation, 1(1), 19–27. https://doi.org/10.31294/jinsan.v1i1.355
Zikrinawati, K., Isrounnastiti, F., & Aiyuda, N. (2023). Keputusan Donasi Online Ditinjau Dari Pengaruh Trust Dan Persepsi Risiko. JIVA: Journal of Behaviour and Mental Health, 4(1), 98–111. https://doi.org/10.30984/jiva.v4i1.2533