Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Praktik Perbudakan Terhadap Buruh

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dimas Faqih
Harisman Harisman

Abstract

The case of slavery practices involving workers at the oil palm plantation company, raises questions about corporate criminal responsibility. The case was revealed after the police received information about workers being held captive and abused at the company. The results of the investigation showed that five casual daily workers were victims of abuse by unscrupulous employees, who also threatened and fired air soft guns. The five victims were then taken to the company hall to be further abused by the suspects. The police named six suspects, including a legislative candidate, who were involved in this case. The investigation also revealed that dozens of workers had experienced inhumane treatment, which resulted in them asking the police for help. This practice of violence has fulfilled criminal elements, so that the perpetrators were charged with various criminal articles, including Article 170, Article 333, Article 335, and Article 351 of the Criminal Code, as well as Article 2 of the Law on the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons. Acts of abuse committed by companies and employees against workers show the need for corporate criminal accountability in cases of human rights violations and violence against workers. Strict prevention and law enforcement efforts are needed to protect workers' rights and prevent the recurrence of these harmful practices in the future.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Faqih, D. and Harisman, H. (2024) “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Praktik Perbudakan Terhadap Buruh”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), pp. 1980-1987. doi: 10.38035/rrj.v6i5.1091.

References

Achmad Sofwan Mustafiddin, Ferry Adi Jaya, Lina Susiana, & Susanawati. (2023). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby). Jurnal Kolaboratif Sains, 6(1), 79–89. https://doi.org/10.56338/jks.v6i1.3259
Agnesya, G., Singadimedja, H. N., & Isana Dewi, C. T. (2022). Tanggung Jawab Perdata Terhadap Perbudakan Modern yang Dialami Pekerja Migran Indonesia di Kapal Long Xing 629 Milik Cina Ditinjau dari Prinsip Bisnis dan HAM. Jurist-Diction, 5(2).
Bimastara, N. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Perbudakan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 110-114.
BUDIANALOKA, I. (2014). KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Doctoral dissertation, Diponegoro University).
Cahyono, J., & Jonathan, J. (2023). Penegakan Hukum Bagi Korporasi Yang Menawarkan Pemandu Karaoke Untuk Prostitusi. Jurnal Education and Development, 11(3), 317–326. https://doi.org/10.37081/ed.v11i3.4997
Charda, U. (2022). Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Ijd-Demos, 4(3), 1112–1124. https://doi.org/10.37950/ijd.v4i3.328
Diva, I. G. A. B. Y. T. (2022). ASPEK HUKUM PEMOTONGAN UPAH PEKERJA OLEH PERUSAHAAN YANG MERUGI AKIBAT TERDAMPAK COVID-19. Https://Doi.Org/10.24843/KS.2022.V10.I03.P01 ABSTRAK, 10(3), 497–505.
Fahmi Tanjung, S. H. (2023). KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PAGUYUBAN (Analisis Melalui Pendekatan Teori-Teori Korporasi). Scopindo Media Pustaka.
Juniar, A. (2021). Mencari Bentuk Pemidanaan Terhadap Pemegang Saham Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Palar | Pakuan Law Review, 7(2), 109–131. https://doi.org/10.33751/palar.v7i2.3660
Karinda, P. Y. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kapal Asing (Studi Kasus Benjina). LEX PRIVATUM, 10(2).
Kharismunandar, J. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan Formulasi Sanksi Teguran (Reprimand) Oleh Hakim Terhadap Korporasi. Jurnal Jurisprudence, 10(1), 52–72. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.10526
Khadafi, A. (2016). Kejahatan Terhadap Perbudakan Abk Di Lakukan Perusahaan Thailand Yang Berafiilasi Dengan Perusahaan Indonesia Pt. Pusaka Bejina Resources (Pbr). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 1-18.
Mahardhika, V. (2021). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus PT Nusa Konstruksi Enjiniring). Jurnal Mercatoria, 14(1), 1–8. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i1.4126
Qudus, M. A. (2019). Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 26-39.
Rustam, M. H., & Handoko, D. (2022). Tinjauan Hak Asasi Manusia terkait Hak Atas Perlakuan yang Adil dan Layak dalam Hubungan Kerja. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(12), 18834. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10980
Rizqi, R. M. (2020). Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Prostitusi Dihubungkan Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran (Doctoral dissertation, Universitas Komputer Indonesia).
Santoso, T., & Handayani, E. P. (2018). Studi Komparasi Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Delik Perdagangan Orang Ditinjau Dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. DIVERSI: Jurnal Hukum, 3(2), 218-259.
Siahaan, N. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 102–115. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.253
Tanjung, F. (2019). Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban Analisis Melalui Pendekatan Teori-Teori Korporasi. Media Sahabat Cendekia.
Ulfa, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korban Perdagangan Orang yang Dipaksa Melakukan Tindak Pidana Lain dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Badamai Law Journal, 3(1), 1-20.
Wardhani, N. M. K., & Suartha, D. M. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1375. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p08
Yuhermansyah, E., & Zahara, R. (2018). Kedudukan PSK sebagai korban dalam tindak pidana prostitusi. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 6(2), 295-315.