Sistem Perkawinan Budaya Arab Islam di Kota Medan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Aug 13, 2024
Abstract
Penelitian ini mengeksplorasi sistem perkawinan budaya Arab Islam di Kota Medan dan mengidentifikasi permasalahan serta kekurangannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan fokus pada pengamatan mendalam. Dengan demikian, penelitian ini dapat menghasilkan analisis yang lebih mendalam terhadap suatu fenomena. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dengan informan, observasi, dan dokumentasi. Teori pendukung dalam penelitian ini adalah teori perubahan sosial Karl Marx. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya perkawinan masyarakat Arab di Medan menunjukkan keterkaitan erat dengan identitas dan tradisi mereka. Penggunaan marga atau fam tidak hanya sebagai penanda keluarga, tetapi juga menunjukkan hubungan kekerabatan yang kuat diantara mereka. yang mengindikasikan sistem patrilineal. Kalangan Syarif dan Syarifah, keturunan langsung Rasulullah SAW, masih banyak ditemui, mempertahankan nasab atau garis keturunan, Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat Arab di Kota Medan menganut sistem perkawinan endogamy. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa teori perubahan sosial Karl Marx telah terlaksana seiring waktu dan perkembangan zaman.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amini, A. (2021). Konsep Sekufu Dalam Pernikahan Perspektif Al-Qur’an. Skripsi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 93.
Anggraini, Y., & Ali, N. H. (2016). Tradisi Pernikahan di Kampung Arab Al-Munawwar Kelurahan 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang. Jurnal Tamaddun, Kebudayaan Dan Sastra Islam, 16(2), 1–23.
Aziz, S. bin A. (2004). Nikah Dengan Niat Talak? (1st ed.). Pustaka Progresif.
Basuki, A. (2008). Perbandingan Antara Pemikiran Karl Marx Perubahan Sosial. Humaniora, 20(3), 306–314.
Batubara, T., Asari, H., & Riza, F. (2020). Diaspora Orang Arab Di Kota Medan: Sejarah Dan Interaksi Sosial Komunitas Alawiyyin Pada Abad Ke-20. Mukadimah Jurnal Pendidikan, Sejarah, Dan Ilmu Sosial, 4(2), 119–128. https://doi.org/10.30743/mkd.v4i2.2847
Berg, L. W. . van den, & & Rahayu Hidayat. (1989). Hadramaut dan koloni Arab di Nusantara. Indonesian Netherlands Cooperations in Islamic Studies.
Bilhaq, Z. Z. (2020). Rekonstruksi Nilai Pada Sistem Perkawinan Arab (Vol. 21, Issue 1). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Demang, K. I. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Eksogami Pada Suku Banglae Desa Bampalola Kecamatan Abal Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Departemen Agama RI. (2001). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan. Depag RI.
Izmawanti. (2021). Fenomenologi Pernikahan Se-kufu Pada Masyarakat Palembang Komunitas ’Alawiyyin: Perspektif Surah Al-Hujurat Ayat 13. Semiotika-Q, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.19109/jsq.v1i1.7447
K. Wantjik Saleh. (1976). Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia. 1–20.
Kasendar, I. N., & Hidayah, N. (2019). Perubahan Sosial Masyarakat Desa Pasca Keberadaan Usaha Ternak Ayam Broiler (Studi Kasus di Dusun Dengok IV, Desa Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul). Jurnal Sosiologi, 8(2), 1–31.
Kinasih, D. (2013). Interaksi Masyarakat Keturunan Arab Dengan Masyarakat Setempat Di Pekalongan. Komunitas, 5(1), 38–52. https://doi.org/10.15294/komunitas.v5i1.2372
Lahmuddin, A. M. (2017). Pernikahan Endogami dalam Perspektif Hadis (dalam Tinjauan Saintifik). http://repositori.uin-alauddin.ac.id/id/eprint/6542
Merdeka.com. (2022). Orang Arab Punya Tradisi Menikah dengan Saudara Sepupu, Ternyata Ini Alasannya. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/trending/orang-arab-punya-tradisi-menikah-dengan-saudara-sepupu-ternyata-ini-alasannya.html
Mumma. (2014). Kenapa keturunan Arab-Indonesia harus menikah dengan keturunan Arab-Indonesia juga? Quora. https://id.quora.com/Kenapa-keturunan-Arab-Indonesia-harus-menikah-dengan-keturunan-Arab-Indonesia-juga
Permatasari, D. A. (2022). Perubahan Sosial Masyarakat Melayu Islam Pesisir Di Kota TanjungPinang, Kepulauan Riau Tahun 1912-1958M [Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga]. www.aging-us.com
Rifiqiyati, D. U. (2020). Dinamika Perkawinan Endogami Pada Keturunan Arab Yogyakarta. Khuluqiyya, 2(1), 25–44.
Suroyyah, J. (2017). Pernikahan Campuran Dalam Komunitas Arab. Universitas Airlangga, 01(071114066), 1–7.
The nature of the relationship between the Arab- Islamic Culture and other cultures. (n.d.).
Yango, C. T. dan H. A. (1994). Problematika Hukum Islam Kontemporer (1st ed.). LSIK.