Analisis Hukum Pidana Adat Melayu Jambi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi di Lembaga Adat Melayu Jambi Tanah Pilih Pusako Batuah)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Muhammad Ridho Nasution
Faisal Riza

Abstract

Sanksi perzinahan sebenarnya telah diatur dalam hukum adat. Sanksi ini telah dikenal dan ditegakkan oleh masyarakat adat setempat sejak lama. Mereka membuat aturan berdasarkan tradisi nenek moyang mereka untuk menyikapi perzinahan atau pelecehan seksual. Namun, penerapan sanksi adat bagi pelaku pelecehan seksual di masyarakat Melayu Jambi kurang tegas. Bahkan hingga saat ini, pelaku pelecehan masih berkeliaran dengan bebas tanpa hukuman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pengaturan hukum bagi pelaku pelecehan seksual menurut hukum adat Melayu Jambi, memahami pemidanaan terhadap pelaku menggunakan hukum adat Melayu Jambi, dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam pemidanaan terhadap pelaku pelecehan seksual menggunakan hukum adat Melayu Jambi. Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang hukum, khususnya hukum adat, dan menjadi bahan masukan bagi penelitian sejenis. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa menurut hukum adat Melayu Jambi, individu yang melakukan perzinahan akan dikenakan denda adat yang dikenal dengan istilah cuci kampung. Hukum adat harus terus dikembangkan sebagai warisan nenek moyang dan sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ridho Nasution, M. and Riza, F. (2024) “Analisis Hukum Pidana Adat Melayu Jambi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi di Lembaga Adat Melayu Jambi Tanah Pilih Pusako Batuah)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(5), pp. 2201-2209. doi: 10.38035/rrj.v6i5.1107.

References

Anbiya Zaliana, N., & Dame Panjaitan, J. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(08), 3029–3036. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1102
Anggi Purnama Harahap, dkk. Sanksi Adat Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Desa Kungkai Kabupaten Merangin Jambi, Jurnal Wajah Hukum. Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi, Vol. 6, No. 2 Oktober 2022.
Dwi Syafitri, N. T., Lestari, V. N., Rindiyani, R., & Banu Irfansyah, F. F. (2024). Efektivitas Sanksi Adat Sebagai Alternatif Hukum Bagi Pelaku Perzinaan Menurut Hukum Islam. Journal Customary Law, 1(2), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2360
Faisal Riza & Erwin Asmadi., Hukum Pidana Indonesia, (Medan: Umsu Press, 2023).
Faisal, Zainuddin, dkk., Pedoman Penulisan & Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa, (Medan: CV Pustaka Prima, 2023).
Ferry Fathurokhman, Hukum Pidana Adat Baduy dan Pembaruan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana,2022).
Harahap, A. P., Putra, D. A., Kurniawan, A., & Aiman, M. (2022). Sanksi Adat Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Desa Kungkai Kabupaten Merangin Jambi. Wajah Hukum, 6(2), 294. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.1004
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat di Indonesia, (Bandar Lampung: Manjar Maju, 2003).
Imam Hidayar, Chairul Idrah, dkk. Penyelesaian Hukum Adat Terhadap Tindak Pidana Perzinahan dalam Keluarga di Kota Jambi, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 7 No. 2 Oktober 2023.
Laksana, A. D. (2023). JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK OLEH PAEDOFIL. Januari 2023, 8(1), 2579–7980. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/jhp17
Madalaine, M., Ekaputra, M., & Marlina, M. (2024). Pelindungan Hukum Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Wilayah Polrestabes Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 237–250. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.291
Marhaeni Ria Siombo dan Henny Wiludjeng, Hukum Adat dalam Perkembangannya, (Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2020).
Meliana Br Sibarani dan Abdurrakhman Alhakim. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Fakultas Ilmu Hukum Universitas Intenasional Batam, Vol. 9, No. 2 2022.
Nur Khumaeroh, I. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Bertujuan Menciptakan Keadilan Gender. Jurnal Hukum Indonesia, 2(2), 53–59. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i2.14
Nurahlin, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jatiswara, 37(3), 314–323. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.425
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Oki Ade Nurcahyani Saputri, Penerapan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina di Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi 2022.
Pertiwi, R. (2020). Restitution of Children Victims f Sexual Crime. Pancasila and Law Review, 1(1), 35–44. https://doi.org/10.25041/plr.v1i1.2039
Saraswati, T. I. A. M. P., Widyantara, I. M. M., & Karma, N. M. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Glorifikasi dari Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 213–217. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4686.213-217
Sihotang, G. C. D., Warman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2022). Penjatuhan Pidana Tambah Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak Pada Putusan No.69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3), 170–180. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.65