Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Perspektif Siyasah Qadhiyyah (Studi Putusan Perkara Nomor 37/G/2021/Ptun.Mtr)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Oct 19, 2024
Abstract
The aim of this research is to analyze cases of village officials who were dismissed by the village head. This case occurred in Barejulat Village, Central Lombok Regency, West Nusa Tenggara Province, which stated that the defendant, as village head, dismissed his village officials unilaterally without following Minister of Home Affairs regulation number 67 of 2017. According to the judge's consideration at the State Administrative Court Number 37/G/ 2021/Ptun.Mtr that the object of the dispute, namely the village head's decision, was declared null and void due to procedural defects and ordered the village head to revoke the dismissal decree and reinstate the plaintiff's position. This research is a qualitative method research using a normative legal approach. The source of data collected by this researcher is based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages and the Decision of the State Administrative Court Number 37/G/2021/PTUN.MTR.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Qoiri, M. N. (2023). Hukum Pemerintahan Desa. Sumatera Barat: Get Press Indonesia .
Sarkawi, S. (2022). Hukum Pemerintahan Desa Dan Kelurahan. Mataram: Mataram University Press.
Amanulloh, N. (2015). Demokratisasi Desa. Jakarta: KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK Indonesiajl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat 10110.
Mustakim, M. Z. (2015). Kepemimpinan Desa. Jakarta: KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK Indonesiajl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat 10110.
Marcella J. Kapojos, D. R. (2022). Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Rangka Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Lexet Societaties.
Prianto, W. (2023). Analisi Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023. Jurnal Hukum Ius Publicum.
Tigar, A. G. (2022). Implementasi Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2022 Di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Esensi Hukum.
Writechaels M. Ratulang, J. J. (2021). Proses Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Kabupaten Minahasa Tenggara. Lex Administratum,.
Ali Lating, B. L. (2018). Pro Kontrak Pemberhentian Sekretaris Desa Di Kabupaten Halmehera Selatan. Kawasa, 46-47.
Dewi, R. M. (2022). Pengawasan Hukum Terhadap Perangkat Desa Tanpa Mekanisme Pemberhentian (Studi Desa Di Sukaramai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara ). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 3-4.
Gilang Nugraha Pratama, A. F. (2023). Kewenangan Kepala Desa Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Berdasarkan Uu Desa 2014 ( Studi Kasus: Desa Maliki Air,Hamparan Awang). Jurnal Pendidikan Tambusai, 4.
Marcella J. Kapojos, D. R. (2022). Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dalam Rangka Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Laxetsocietatis, 50.
Nanang Zulkarnaen, M. (2018). Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. CIVICUS | FKIP Ummat, 6.
Prianto, W. (2023). Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Pada Desa Donggala Kabupaten Kolaka Tahun 2023. Jurnal Hukum Ius Publicum, 20-21.
PURBOYONO, D. (2022). Wewenang Kepala Dalam Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat (Studi Kasus Di Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak,Kabupaten Boyolali). Dinamika Hukum, 152-153.
Reynaldi Jan Mangindaan, D. K. (2023). Analisis Yuridis Pemberhentian Perangkat Desa Didesa Minahasa Utara. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2.
Sommaliagustina, D. (2022). Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa: Sebuah Tinjauan Hukum. Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 6.