Formulasi Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Badan Usaha Milik Daerah Dalam Rangka Mitigasi Masalah Hukum
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 27, 2024
Abstract
Implementing the principles of good corporate governance is a necessity for Regionally Owned Enterprises. However, this is often overlooked so that many Regional Owned Enterprises are not anticipatory in facing legal problems. Through this article, a formulation for preventing legal problems is offered which includes: 1). Preparation of document and enforcement of a code of ethics; 2). Whistle blowing system guidelines; 3). Anti-Corruption, Collusion and Nepotism guidelines; and 4). Guidelines for public information disclosure. Through these guidelines, it is hoped that the existence of Regional Owned Enterprises can provide benefits to the general public or local communities, regional economic development, and the existence of Regional Owned Enterprises must be based on regional needs and feasibility.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Bratakusumah, D. S., & Solihin, D., (2002). Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ellwood, S., (1993). Parish and Town Councils: Financial Accountability and Management. Local Government Studies. Vol. 19, No. 3. p. 368 - 386. DOI: https://doi.org/10.1080/03003939308433687.
Kuncoro, M., (2004). Otonomi dan Pembangunan Daerah: Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Airlangga.
Komite Nasional Kebijakan Governansi. (2022). Pedoman Umum Governansi Sektor Publik Indonesia, Jakarta: Komite Nasional Kebijakan Governansi.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik: Edisi Terbaru, Yogyakarta: Penerbit Andi.
Manan, B., (1996). Politik Perundang-undangan Dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, Bandar Lampung: FH UNILA.
__________. (2001). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: PSH Fakultas Hukum UII.
Moeller, R., (2011). Entreprise Risk Management 2nd Edition. New Jersey: Jhon Wiley & Sons, Inc.
Mulyana, A.N., (2018). Business Judgment Rule Praktik peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD, Jakarta: PT Grasindo.
Sasi, P. L. N., dan Samhudi, G.F., (2024). Diferensiasi Pengaturan Badan Usaha Milik Daerah Yang Berbentuk Perusahaan Umum Daerah Dan Perseroan Daerah Sebagai Sarana Perwujudan Kesejahteraan Di Kabupaten Banjarnegara, Hukum Responsif. Vol 15, No 1. p. 200 – 206. DOI: https://dx.doi.org/10.33603/responsif.v15i1.8900.
Sutedi, A., (2009). Implikasi Hukum atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta: Sinar Grafika.
Tardjono, H., (2021). Urgensi Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 2, p. 2 - 18. DOI: https://doi.org/10.32502/khk.v3i2.3462.