Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce dengan Metode COD oleh Anak di Bawah Umur

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Cecillia Christy Dwi Yudo
Anastasia Maria Gabriela
Tessya Christara
Fanny Gresta Nova
Monica Caecilia Darmawan

Abstract

Di era sekarang ini banyak orang yang melakukan transaksi melalui e-commerce. Salah satu kemudahan yang dirasakan adalah adanya fitur cash on delivery (COD). Hal ini menjadi celah bagi anak di bawah umur untuk melakukan transaksi elektronik dengan metode pembayaran COD. Dalam proses transaksi jual beli e-commerce, mengetahui kecakapan para pihak yang bertransaksi merupakan suatu hal yang sulit sehingga dalam hal ini terdapat kendala untuk memastikan terpenuhinya syarat sahnya perjanjian secara subyektif seperti yang diatur dalam syarat kedua Pasal 1320 BW. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak di bawah umur dengan pembayaran COD dan akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan menitikberatkan pada norma-norma, putusan pengadilan, dan norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Artinya, mendeskripsikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang dijadikan objek penelitian. Hasilnya adalah sama seperti perjanjian biasa, syarat sahnya perjanjian elektronik juga sama. Dalam hal transaksi jual beli melalui e-commerce yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui pembayaran COD dapat dianggap tidak sah. Dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif yaitu kecakapan, maka perjanjian dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan (voidable). Pembatalan perjanjian mengakibatkan perjanjian hanya berlaku sampai pembatalan tersebut diajukan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Yudo, C. C. D., Gabriela, A. M., Christara, T., Nova, F. G. and Darmawan, M. C. (2025) “Keabsahan Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce dengan Metode COD oleh Anak di Bawah Umur”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), pp. 1847-1855. doi: 10.38035/rrj.v7i3.1199.

References

Ahmad Miru. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arfianna Novera & Sri Turatmiyah (2015). Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Jual Beli Online (E-Commerce) dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Para Pihak. Seminar Nasional Hasil-Hasil Peneliti Ilmu Hukum Tahun 2015, 3. doi:
http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SLCon/article/view/770/272
Cindy Aulia Khotimah & Jeumpa Crisan Chairunnisa (2016). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce). Business Law Review: Volume One, 14. doi:
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2016/12/blc-fhuii-v-01-02-cindy-aulia-khotimah-jeumpa-crisan-chairunnisa-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-online-e-commerce.pdf
Desi Syamsiah (2021). Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-commerce Bila Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian. Jurnal Inovasi Pendidikan, 2(1), 25. doi: https://doi.org/10.47492/jip.v2i1.1443
Harahap M. Yahya. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Penerbit Alumni.
J. Satrio. (1993). Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan Kebendaan). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Minarti, Tri (2023). Penetapan Terhadap Batas Usia Dewasa Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Penerangan Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 26. doi: https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i1.87
Rahmi Ayunda & Melvina Octaria (2022). Kedudukan Anak Dibawah Umur Sebagai Subjek Hukum Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(1). doi: www. dx.doi.org 10.31604
Ruli Firmansyah (2014). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (Studi Kasus Namomi Tote Bag Palu). Legal Opinion, 2(5), 3.
Sena Lingga Saputra (2019). Status Kekuatan Hukum terhadap Perjanjian dalam Jual Beli Online yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur. Wawasan Yuridika, 3(2), 201. doi: https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.219.
Shopee. (2023). Apa itu Metode Pembayaran COD (Bayar di Tempat)?.
https://seller.shopee.co.id/edu/article/3360#:~:text=COD%20(Bayar%20di%20Tempat)%20adalah,pembelian%20Rp5.000.000%20per%20pesanan. [Diakses pada 13 Mei 2024]
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Subekti. (2010). Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua Puluh Tiga. Jakarta: PT Intermasa.
Syahfitri, T., & Wandi (2018). Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata”. Jurnal Hukum Dassollen, 2(2).
Totok Tumangkar (2012). Keabsahan Kontrak Dalam Transaksi Komersial Elektronik. Hukum dan Dinamika Masyarakat, 10(1), 24. doi: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v10i1.317.