Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikaitkan dengan UU TPKS
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Oct 30, 2024
Abstract
Sexual violence is an act carried out through coercion that aims to fulfill the desires of the perpetrator regardless of the status of the relationship with the victim. Cases of sexual violence certainly have a negative effect on the victims. News about sexual crimes can easily be disseminated, especially since the world has entered the 4.0 era where all information can be easily disseminated using the internet and technology. So based on this, many of the victims are silent about the incident that happened to them because they are afraid that the negative impact will spread widely so that the victim will get ostracized in society. The purpose of this journal is to analyze the fulfillment of the rights of victims of crimes against sexual violence associated with the Law on Crimes of Sexual Violence. This journal method uses a qualitative type. The results of the analysis of this journal are that Law Number 12 of 2022 Articles 66-70 describes the rights of TPKS victims. Some of the rights of victims that are used as a scope include protecting victims from criminal prosecution, protecting against loss of access to politics, education, job transfers, and jobs, protecting victims from law enforcement officials if there is an act of demeaning officials, keeping the victim's identity confidential, protecting victims from violence or the perpetrator's threats, protection information is properly provided in accessing it, and provides protection facilities as well as information about victims' rights.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Dewi, A. (2022). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 1(1).
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 1(01).
Jannah, P. M. (2021). Pelecehan Seksual, Seksisme dan Bystander. Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi, 2(1).
Nurahlin, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jatiswara, 37(3).
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2).
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1).
Putra, H. P. (2021). Upaya Preventif Prostitusi dan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Dakwah. Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial dan Kebudayaan, 12(1).
Putri, R. R. (2012). Kekerasan dalam berpacaran (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Quran, R. F. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15).
Rahman, A., Yahya, M. H., & Ayaputra, N. A. (2022). Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Antara Harapan dan Kenyataan. Journal de Facto, 9(1).
Sangalang, R. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2).
Simbolon, Y. N., Nurhanayanti, G. S., & Angesti, D. C. (2022). Perlindungan Hukum Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. JATIJAJAR LAW REVIEW, 1(2).
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022