Implikasi Yuridis Putusan Nomor 596/Pid.B/2023/PN Jkt. Brt Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Nelssen Alessandro
R. Rahaditya

Abstract

Tingginya kasus dalam bentuk pencurian sepeda motor antara lain dikarenakan pencurian atas kendaraan tersebut cenderung lebih mudah dilakukan oleh pihak pelaku dibandingkan dengan tindakan lainnya yang dalam bentuk penyerangan atau pencurian benda lainnya. Bahkan, dinilai hasil keuntungannya relatif tinggi dengan kemungkinan tertangkap kecil karena cenderung sulit untuk mencari sepeda motor hasil curian. Hal ini mengakibatkan semakin marak terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor, yang berupa bentuk tindakan yang melanggar KUHP Pasal 362-367 mengenai perampasan hak milik orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan implikasi yuridis atas putusan tersebut terhadap penegakan hukum tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Metode yang diimplementasikan tidak lain berupa metode kualitatif, dengan pendekatannya hukum empiris normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Deden Rahmat alias Adul bin Cece Hidayat melanggar ketentuan Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa pencurian yang dilakukan dengan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan dapat dikenakan sanksi yang lebih berat, mengingat sifat tindakan tersebut yang tidak hanya merugikan dari segi material tetapi juga membahayakan keselamatan fisik korban. Selain itu, juga melanggar Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan, di mana tindakan pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti dengan menggunakan kekerasan, sehingga dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.


 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Alessandro, N. and R. Rahaditya (2024) “Implikasi Yuridis Putusan Nomor 596/Pid.B/2023/PN Jkt. Brt Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1), pp. 174-183. doi: 10.38035/rrj.v7i1.1241.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ariman, R. & Raghib, F. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Irfan, N. (2022). HukumPidana Islam. PenerbitAmzah.
Prasetyo, T. (2016). Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press
Sumaryanto, A. D., & SH, M. (2019). Buku Ajar HukumPidana. Jakad Media Publishing.
Andarwati, E. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Semarang (Studi di Pengadilan Negeri Semarang). COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(10), 2193-2199.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13-23.
Hasan, Z., Saputra, P. C., Putra, L. A. A., & Indrajaya, M. D. A. R. (2023). Kebijakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dengan Tindak Kekerasan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(3), 213-223.
Hasan, Z. (2023). Kriminalitas Pencurian Sepeda Motor Di Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Rectum, Volume 5.
Karyasa, M. (2019). Tinjauan Kriminologi Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Polsek Palu Timur.
Kusworo, D. L., & Fathonah, R. (2022). Analisis Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa). Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, 10(02), 139-139.
Nuraini, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap tindak pidana pencurian sepeda pada masa adaptasi kebiasaan baru sebagai dampak covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Bandung (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Pradana, M. R. A., & Dahlan, D. (2023). Pemidanaan Dengan Pemberatan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 7(3), 368-376.
Saputra, R. P. (2019). Perkembangan Tindak Pidana Pencurian Di Indonesia. Jurnal Pahlawan Volume 2.
Wiradinata, I. P. A. (2023). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Di Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar). Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 4.
KUHPidana Pasal 362, 363, 364, 365, serta 367 tentang pencurian.