Tanggung Jawab Negara Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 21, 2024
Abstract
Tanah merupakan salah satu benda yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang bersumber dari Pasal 33 Ayat 3. Tanah yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 bukanlah tanah dari berbagai sudut pandangnya, melainkan dari segi hukum tanah yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah yang merupakan bagian langsung dari permukaan. Akibat kelangkaan lahan, namun melimpahnya pemilik modal, pemilik lahan mulai khawatir, karena mafia tanah semakin banyak dengan berbagai cara untuk memperoleh lahan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyelesaikan kasus mafia tanah ini dan berperan aktif dalam menyelesaikannya.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Alifia Devi Erfamiati, K. F. (2022). Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Terhadap Kepemilikan Ganda di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karangasem. Jurnal Komunikasi Yustisia, 431-49.
Angela, M. W. (2022). Kekuatan Permbuktian Sertipikat Hak Atas Tanah (Konvensional dan Elektronik) . Perspektif Hukum, 1-28.
Anonim. (2024). Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat. Diambil kembali dari Hukum Online: www.hukumonline.com
Anonim. (2024, 7). Teori Penelitian Normatif. Diambil kembali dari Hukum Online: www.hukumonline.com
Cahyaningrum, D. (2021). Pemberantasan Mafia Tanah. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPT RI XII, 1-6.
Dian Aries Mujibur Rahman Alfons, M. (2021). Masalah Delik Pidana Pertanahan. Jurnal Spektrum Hukum, 52-65.
Geby Windy Mogi, D. R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Pemberantasan Praktif Mafia Tanah. Lex Societatis X, 30-46.
Gunanegara. (2022). Mafia Tanah dan Primum Remedium. Jakarta: Google Playbook.
Habib Adjie, P. N. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 5144-53.
Hudi Karno Subowo, H. P. (2023). Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Upaya Bersama Pemerintah dan Masyarakat. Jurnal Politik Hukum, 106-23.
Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Diambil kembali dari Database Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/56273/pp-no-24-tahun-1997
Kafrawi, R. M. (2022). Kajian Yuridis Badan Bank Tanah Dalam Hukum Agraria Indonesia. Perspektif Hukum, 109-38.
Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 60.
M. Iftar Aryaputra Anisa Ayu Febrialma, S. (2022). Tinjauan Yuridis Kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN Dalam Meminimalisir Ptraktek Mafia Tanah. Semarang Law Review (SLR), 113-27.
Mulyani, D. R. (2021). Tinjauan Yuridis Sengketa Penguasaan Sertipikat Tanah PT Padang Media Televisi. DIVERSI: Jurnal Hukum, 129-50.
Novita Alfiani Janthik Retma Pratiwi, D. S. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Tentang Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Dagen Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. Rechtstaat Nieuw: Jurnal Ilmu Hukum, 12-17.
Nurbaedah. (2022). Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha. DIVERSI: Jurnal Hukum, 220-33.
Pastika, D. B. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Yang Dibalik Nama Tanpa Persetujuan Pemegang Hak (Studi Kasus: Mafia Tanah ART Nirina Zubir). Gorontalo Law Review, 212-27.
Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Mafia Tanah Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 269.
Wirawan, V. (2022). Alternatif Upaya Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Pertanahan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum.