Tanggung Jawab Notaris atas Kelalaian Penomoran Ganda pada Akta Otentik
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Dec 22, 2024
Abstract
A notary can commit negligence with the same numbering of two different notary deeds or what is often called double numbering. This is certainly detrimental to the credibility of the authentic deed. This certainly violates the obligations of Notaries as stated in Article 16 and 17 of the UUJN. The purpose of this study is to analyze and describe the responsibility of notaries for negligence in double numbering in authentic deeds and the validity of authentic deeds with double numbering. This research is processed with a normative juridical approach method, namely by looking at law as a set of regulations/rules or doctrines that have a normative nature (law in book). As a result of the problem, the Notary is responsible for his negligence in giving a double deed numbering on the authentic deed he made. Sanctions that can ensnare Notaries are in the form of administrative sanctions, civil sanctions, and/or criminal sanctions. However, even if there is a double numbering on the deed, it does not necessarily invalidate the validity of a deed. As long as the contents of the deed have met the conditions for the validity of an agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code, the deed still has binding legal force.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Hably, R. U. (2019). Kewenangan Notaris dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/ Pid/2015) (Vol. 2). Jurnal Hukum Adigama, Universitas Tarumanagara.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Oka, I. G. (2019). Tanggungjawab Notaris Terhadap Penomoran Ganda Pada Akta Yang Berbeda (Vol. 4). Acta Comitas.
Prabawa, B. G. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas.
Putri, A. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana). Jakarta: PT. Softmedia.
Putri, N. M. (2021). Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Menjalankan Kewenangannya (Vol. 5). Jakarta: Acta Diurnal.
R. Soegondo Notodisoerjo. (1993). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Simamora, Y. &. (2021). Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta Atas Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan (Vol. 19). Era Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.