Konsepsi Kecakapan Umur Debitur Dalam Persyaratan Layanan Pinjaman Online Aplikasi Kredivo
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Dec 2, 2024
Abstract
Batasan usia minimum dalam menerima pinjaman merupakan sebuah kebijakan penting bagi lembaga keuangan yang bertujuan untuk melindungi baik pemberi pinjaman maupun peminjam. Dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosial, batasan usia minimum identik dengan dianggap dewasanya seseorang. Seseorang pada umumnya dianggap dewasa bila sudah mencapai usia 18 tahun, sebagai titik di mana individu dianggap dewasa secara hukum dan mampu mengambil keputusan finansial. Melalui metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengkaji batasan usia minimum yang diterapkan oleh Kredivo dalam syarat menerima pinjaman, serta implikasinya terhadap sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) di Indonesia. Kredivo menetapkan bahwa calon peminjam harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat mengajukan pinjaman. Namun, menurut KUH Perdata, usia yang belum mencapai 21 tahun dianggap belum dewasa sehingga belum sepenuhnya cakap melakukan tindakan hukum dalam mengikatkan diri dalam kontrak.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Benny, B., Wilhelmina, F. L., Ruandi, V. T., & Batubara, S. A. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Transaksi Online oleh Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 36–43. https://doi.org/10.31289/jiph.v7i1.3668
Januar, I., Radisman Saragih, & Anthon Nainggolan. (2022). Kewajiban Debitur Mengembalikan Prestasi dari Pinjaman Online yang Ilegal. Honeste Vivere, 32(2), 135–140. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.142
Kansil, C. S. . (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
Litania Ea Tawa Ajo, F., Maria Maddalena Simamora, I., & Andryawan, A. (2022). ANALISIS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENJADI UNDANG -UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 MENGENAI BATASAN USIA DALAM PERKAWINAN. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1195–1206. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.140
Mangunsong, F. (2020). Analisis Yuridis Lembaga Pendewasaan (Handlichting) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, 1(2), 173–178.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.
Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2024). Financial Technology-P2P Lending-Pinjaman Online Berizin di OJK. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/berita/Pages/Financial-Technology-P2P-Lending-Pinjaman-Online-Berizin-di-OJK.aspx
Soeroso, R. (2020). Pengantar Ilmu Hukum (Sembilan). Sinar Grafika.
Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Rajawali Pers.
Yudha, A. R., Busro, A., & Priyono, E. A. (2022). Perbandingan Kontrak Utang Piutang Konvensional Dengan Kontrak Elektronik Kredivo. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2022.33380