Analisis Terhadap Faktor-Faktor yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Richard Gordon Surya
Rasji

Abstract

Penelitian ini berjudul "Analisis Terhadap Faktor-Faktor yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Kekerasan dalam rumah tangga merupakan isu serius yang terjadi di berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, yang mencakup faktor sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis, yang mengombinasikan analisis terhadap aturan hukum dengan kajian sosial. Data diperoleh melalui studi literatur, wawancara, serta analisis dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, seperti ketidakstabilan finansial, menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, nilai-nilai budaya yang mendukung dominasi laki-laki dalam keluarga turut meningkatkan risiko kekerasan. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pencegahan kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan pendekatan multi-aspek yang melibatkan edukasi masyarakat, penguatan perlindungan hukum, dan pemberdayaan ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi bagi perumusan kebijakan dan program pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Author Biographies

Richard Gordon Surya, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

Rasji, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

How to Cite
Surya, R. G. and Rasji, R. (2024) “Analisis Terhadap Faktor-Faktor yang Menjadi Penyebab Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga ”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), pp. 874-879. doi: 10.38035/rrj.v7i2.1292.

References

Dian, R. (2023). KDRT: Definisi, Jenis, Aturan Hukum, dan Cara Menolong Korban. Narasi. https://narasi.tv/read/narasi-daily/apa-itu-kdrt-dan-jenisnya
Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53730
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2024). Ringaksan Data Korban Kekerasan. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Profil Komnas Perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/profil
Pangestika, M. (2024). Solusi KDRT: Pencegahan dan Penanganan. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/meyliapangestika8912/66286c03de948f1409495cd2/solusi-kdrt-pencegahan-dan-peananganan,
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (2007). Kamus Besar Bahasa Indonesia (3rd ed.). Balai Pustaka.
Santo, A. P. A., Rifai, A., Wijayanti, E., & Prastyanti, R. A. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pustaka Baru Press.
Takariawan, C. (2019). Memahami Definisi Istri. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/pakcah/5dc98d64d541df5d4a7a0162/memahami-definisi-istri
Tysara, L. (2023). 8 Penyebab KDRT di Indonesia dan Solusinya, Tidak Hanya Masalah Ekonomi. Liputan6. https://www.liputan6.com/hot/read/5335689/8-penyebab-kdrt-di-indonesia-dan-solusinya-tidak-hanya-masalah-ekonomi?page=4