Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Sengketa Akta Autentik (Kajian Terhadap Tanggung Jawab Notaris)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Martin Rich Arianto
Gunawan Djajaputra

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam sengketa terkait akta autentik yang dibuat oleh notaris, dengan fokus pada analisis tanggung jawab hukum notaris. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum, namun dalam praktiknya sering terjadi permasalahan, terutama ketika akta tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya atau bahkan dipalsukan. Akibatnya, pihak ketiga yang berkepentingan, seperti ahli waris atau kreditur, dapat dirugikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi dalam akta yang dibuatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap kasus-kasus terkait tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta autentik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat celah dalam pengawasan terhadap notaris dan bahwa peraturan yang ada masih memerlukan perbaikan agar lebih efektif dalam melindungi hak pihak ketiga.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Arianto, M. R. and Djajaputra, G. (2024) “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Sengketa Akta Autentik (Kajian Terhadap Tanggung Jawab Notaris)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), pp. 786-791. doi: 10.38035/rrj.v7i2.1294.

References

Anand, G. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Prenada Media Group.

Bagus Juniarta, A. A., & Swardhana, G. M. (2021). Tanggung Jawab Notaris dan PPAT Terkait Dengan Akta Jual Beli Tanah. Acta Comitas, 6(02), 340. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p10

Kristanto, Y., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Tanggung Jawab dan Wewenang Notaris/PPAT terhadap Kekeliruan dan Pembatalan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 197–202. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2465.197-202

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (19th ed.). Prenada Media Group.

Matheus, J., & Gunadi, A. (2024). Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital: Kajian Perbandingan Dengan KPPU. JUSTISI, 10(1), 20–35.

Pradhipta, Y. R., & Imanullah, M. N. (2017). Tanggung Jawab Notaris Dalam Kelalaian Membuat Akta Jual Beli Tanpa Melihat Dokumen Asli (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata No. 49. Pk/Pdt/2009 Tanggal 16 September 2009). Jurnal Repertorium, 6(1).

Saputra, D., & Wahyuningsih, S. E. (2017). Prinsip Kehati-hatian Bagi Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tupoksinya dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi Berdasarkan Kode Etik. Jurnal Akta, 4(3), 347–354.

Sumardjono, M. S. W. (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kompas.

Tuwaidan, R. E. J. (2018). Kewenangan Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lex Privatum, 6(6).