Tinjauan Yuridis Putusan Hakim Mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Sangketa Pertanahan Pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4655 K/PDT/2023
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Dec 26, 2024
Abstract
The Supreme Court's decision in Case No. 4655 K/Pdt/2023, which involves a land ownership dispute between PT Sarana Subur Agrindotama and H. Muhammad Noor alias Amat Iras, serves as an important reference in the development of agrarian law, particularly regarding the ownership of Right to Cultivate (HGU) certificates in Indonesia. This dispute addresses unlawful conduct in the form of land control that is inconsistent with applicable legal principles, specifically regulated in Article 1365 of the Indonesian Civil Code (KUHPer). Through an analysis of legal considerations and presented evidence, the Supreme Court decisively ruled on the rights and ownership boundaries involving HGU and individual rights to land. This article explores the implications of this decision, including its impact on legal protection for HGU holders and community rights to land, and examines the decision's influence on future land management in Indonesia.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Badan Pertanahan Nasional. Pedoman Pendaftaran Tanah. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional, 2015.
Fatmawati, Rina. Penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Kasus. Malang: UMM Press, 2015.
Hadi, Hermanto. "Kedudukan Hukum Sertifikat Tanah dalam Sengketa Pertanahan di Indonesia." Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 12, No. 2, 2020: 98-110.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
Harsono, Boedi. Kepastian Hukum dalam Sengketa Tanah di Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2014.
Hermanto, Hadi. “Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Pertanahan, Vol. 3 No. 1 (2019): 50-65.
Lubis, Satya Arinanto. Hukum Agraria: Sebuah Kajian Teoritis dan Praktis. Jakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
Mulyadi, Rachmat. Teori Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Novitasari, Dewi. "Peran BPN dalam Sertifikasi Tanah dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan." Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 7, No. 1, 2018: 25-35.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Prayogo, Dwi. "Perbandingan Proses Pembuktian dalam Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Agraria." Jurnal Hukum Pertanahan Indonesia, Vol. 9, No. 3, 2019: 45-58.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4655 K/Pdt/2023.
Setiawan, Adi. Aspek Hukum Sertifikasi Tanah di Indonesia: Proses dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT Refika Aditama, 2016.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Suparman Marzuki. Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2011.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Yunus, Andi. Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2017.