Pentingnya Pendidikan Seksualitas dalam Mencegah Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 29, 2024
Abstract
Sexual violence against women is a global problem that has a significant impact on the physical, mental and social impacts of victims. One of the root causes of sexual violence is a lack of knowledge about sexuality, the concept of consent, and an imbalance in gender norms. This research is aimed at analyzing the important role of sexuality education in preventing sexual violence against women at various levels of society. The legal research method aimed at is qualitative empirical, which integrates normative legal approaches with social law. This approach is stated as an effort to identify indicators of problems that may be related to the laws and regulations that apply to society. The research findings indicate that sexuality education plays a very crucial role in carrying out efforts to prevent sexual violence against women. By providing the public with an understanding of sexuality, consent, sexual rights and gender equality, this education can reduce incidents of sexual violence and create a society that is more aware and respectful of the rights of each individual. Although there are various challenges in implementation, collaboration between government, educational institutions, parents and communities can strengthen sexuality education as an effective means of preventing sexual violence.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amirudin, A. (2020). Pendidikan Seksual pada Anak Dalam Hukum Islam. Wahana Karya Ilmiah Pendidikan, 4(02), 14-25.
News.detik.com (2024). Komnas perempuan catat 401.975 kasus kekerasan sepanjang 2023. Diakses dari: https://news.detik.com/berita/d-7229808/komnas-perempuan-catat-401-975-kasus-kekerasan-sepanjang-2023
Mastur, M., Pasamai, S., & Agis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 122-135.
Muchlis, E. (2022). Peran Pendidikan Seksual “Sex Education” Anak Usia Dini Sebagai Upaya Preventif Atas Tindak Pidana Seksual. Alauddin Law Development Journal, 4(1), 114-132.
Munawaroh, S., Wijaya, A. P., Nafis, I., Patricia, I., Widiyanti, R. P., Ardiansyah, F., & Fauziah, M. (2024). Pentingnya Penerapan Sex Education dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 8(1), 747-761.
Mutiara, Y. (2023). Pendidikan Seksual Dini Sebagai Upaya Mencegah Pelecehan Seksual Anak di Pedesaan. Al Jayyid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2(1), 23-34.
Nadya, A. (2024). Pendidikan Seksual Pada Remaja Berbasis Budaya Sebagai Tindakan Preventif Kekerasan Seksual. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 3(7), 26-35.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.
Panggabean, L., Eddy, T., & Sahari, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Analisis Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(1), 20-28.
Pratiwi, S. M., & Gandana, G. (2024). Pentingnya Sex Education Untuk Anak Usia Dini Sebagai Pencegahan Pelecehan Seksual. Jurnal Genta Mulia, 15(2), 269-275.
Rahayu, N. (2021). Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Risal, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Penerapan dan Efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 75-93.
Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).
Solehati, T., Toyibah, R. S., Helena, S., Noviyanti, K., Muthi’ah, S., Adityani, D., & Rahmah, T. (2022). Edukasi kesehatan seksual remaja untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap remaja terhadap pelecehan seksual. Jurnal Keperawatan, 14(S2), 431-438.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Utama, A. N., & Hutahaean, R. M. (2024). Pentingnya Implementasi Pendidikan Seksualitas Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 6(6), 31-40.
Wajdi, F., & Arif, A. (2021). Pentingnya Pendidikan Seks Bagi Anak Sebagai Upaya Pemahaman Dan Menghindari Pencegahan Kekerasan Maupun Kejahatan Seksual. Jurnal Abdimas Indonesia, 1(3), 129-137.
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619-636.