Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Secara Otentik Yang Tidak Di daftarkan Oleh Notaris
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Nov 30, 2024
Abstract
This research examines the legal certainty of marriage agreements depending on the form and process of making them. Based on Article 15 paragraph (1) of the Notary Law, an authentic deed made before a notary has higher legal force than a private deed. An authentic agreement remains binding on the parties in accordance with Article 1320 of the Civil Code, but without registration at the marriage registration office, the agreement only applies privately and does not bind third parties. The provisions in Article 29 paragraph (1) of the Marriage Law and Article 22 of PMA Number 20 of 2019 emphasize the importance of registration agreements for formal validity which protects against third party claims. However, the problems that arose due to the Constitutional Court's lack of clarity regarding the obligation to authenticate documents created permission for implementation. Minister of Home Affairs Regulation Number 108 of 2019 and PMA Number 20 of 2019 require that marriage agreements be authentic, but this discrepancy often hampers the legal validity of private parties. Authentic deeds provide stronger protection by ensuring the parties' consent and reducing legal preservation risks. Therefore, the presence of a notary in making and registering marriage agreements is important to ensure legal certainty and protect the rights of couples.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Didik Misbachul Aziz, Siti Ummu Adillah S, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xlll/2015 Tahun 2015, Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Vol. 1, No. 1, 2022,
Elvira Fitriyani Pakpahan, dkk, Analisis Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan Beda Agama Menurut UU No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Vol. 4, No. 1, 2024,
Firman Floranta Adonara Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Ilmu Kenotariatan, Vol. 1 Issue 2, 2020,
Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihak. (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta) Privat Law, Vol. VI No 2 Juli, 2018,
Marsidah, Perjanjian Perkawinan Antara Suami Istri Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Solusi, Vol.18, No. 2, 2020,
Ni Kadek Ani, I Nyoman Putu Budiartha dan Ida Ayu Putu Widiat, Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, No. 1, 2021,
Prasetyawan, F. Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Justitia Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, 2018,
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003)