Kepastian Hukum dan Hak Kreditor Konkuren Dalam Pembatalan Perjanjian Perdamaian pada Kasus PKPU (Studi Putusan : Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga/Jkt.Pst)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Dec 20, 2024
Abstract
This study discusses the legal steps that can be taken by concurrent creditors related to the acquisition of a debtor company in the bankruptcy and PKPU process, with a focus on legal certainty and protection of creditor rights. The background of this study is related to the legal complexity faced by concurrent creditors when a peace agreement is canceled, as well as the acquisition of a debtor company that can affect creditor rights. The purpose of this study is to analyze the legal steps that can be taken by concurrent creditors to ensure that their rights are protected in the process. The method used is a normative approach with an analysis of laws and regulations related to bankruptcy and PKPU, as well as a study of relevant decisions regarding the cancellation of a peace agreement. The results of the study indicate that concurrent creditors have several legal steps that can be taken, such as submitting an application for cancellation of a detrimental acquisition, opposing an acquisition agreement deed that is considered invalid, and filing a lawsuit to protect their rights in the bankruptcy and PKPU process. In conclusion, concurrent creditors must be active in fighting for their rights and using appropriate legal steps in order to obtain fair debt payments.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Athirah, Z., & Sugiyono, H. (2023). Kepastian Hukum Putusan Pengesahan Homologasi Dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 547-555.
Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor, (Jakarta: Buku II Sinar Grafika, 2020), hal 66.
Harsono, I., & Prananingtyas, P. (2019). Analisis Terhadap Perdamaian Dalam Pkpu Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan Pt Njonja Meneer. Notarius, 12(2), 1067-1088.
Kurniajati, A. dan Pranoto. “Fenomena Debitur Menggugat Kreditur dalam Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan Berupa Hak Tanggungan”. Jurnal Privat Law. Volume 9 No. 1 Tahun 2021.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2020) hal. 34.
Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2011) hal. 133.
Rachman, R. O., & Badriyah, S. M. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Prosedur Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang Sedang di Bebani Hak Tanggungan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 618-629.
Radjagukguk, E. “Peranan Hukum dalam pembangunan pada Era Globalisasi". Jurnal Hukum. Volume III No. 6 Tahun 2020.
Siregar, W. A., Bariun, L. O., & Tolo, S. B. (2024). Kepastian Hukum Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Tanggungan. Sultra Research of Law, 6(2), 51-60.
Sitepu, Y. A. S. B. (2023). Pembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Studi Kasus 03/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN Niaga Mdn Jo Nomor: 10/Pdt. Sus-PKPU/2014/PN Niaga Mdn. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1), 431-448.
Sitepu, Y. A. S. B. (2023). Pembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Studi Kasus 03/Pdt. Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN Niaga Mdn Jo Nomor: 10/Pdt. Sus-PKPU/2014/PN Niaga Mdn. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(1), 431-448.
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, (Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2018) hal. 87.
Yudha, G. N. W., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2022). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 196-200.
Yudha, G. N. W., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2022). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 196-200.