Analisis Kesadaran Masyarakat untuk Mengelola Lingkungan dalam Pemenuhan Hak Atas Penghidupan yang Layak di Kecamatan Amurang Timur

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Sherly J. Pangayow
M. Firman Mustika

Abstract

Ekosistem yang menjadi tempat hidup tumbuh-tumbuhan, hewan, dan Manusia memerlukan kesadaran hukum Masyarakat, yang bertujuan untuk menjaga lingkungan melalui pemanfaatan sampah menjadi barang bernilai ekonomis. Upaya ini merupakan pemenuhan hak atas kehidupan yang bermartabat dan didukung oleh penegakan hukum Pemerintah sebagai sarana pengendalian sosial dan rekayasa sosial dalam perlindungan lingkungan hidup di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengevaluasi kesadaran Masyarakat dalam mengubah sampah menjadi barang bernilai ekonomis untuk menegakkan hak hidup Masyarakat, dan 2) menilai inisiatif Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum dalam Masyarakat tentang pelestarian lingkungan. Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan penelitian empiris, memanfaatkan data primer (obsevasi, wawancara dan pengumpulan data) dari praktik pengelolaan sampah masyarakat untuk menjaga kelestarian dan pelestarian lingkungan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pengelolaan sampah di Masyarakat, seperti pembakaran, penguburan, dan pembuangan ke sungai, mencerminkan kesalahpahaman mendasar tentang pengelolaan sampah yang tepat. Hal ini menggarisbawahi perlunya peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi warga masyarakat dan warga sekolah. Pemerintah dan berbagai lembaga mengelola sampah secara efektif dengan menerapkan metode 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle. Sampah yang dikelola dengan baik dapat diubah menjadi sumber daya yang berharga, membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka melalui layanan yang disediakan Pemerintah. Kegiatan Pemerintah Pusat dan Daerah telah dilaksanakan; tetapi, tanpa sosialisasi yang menyeluruh, Masyarakat tidak akan memiliki pengetahuan untuk mengelola lingkungan secara efektif.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pangayow, S. J. and Mustika, M. F. (2025) “Analisis Kesadaran Masyarakat untuk Mengelola Lingkungan dalam Pemenuhan Hak Atas Penghidupan yang Layak di Kecamatan Amurang Timur”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), pp. 1155-1163. doi: 10.38035/rrj.v7i2.1329.

References

Fawwaz, Asyraf. (2024). Teori Perkembangan Etika Lingkungan Dalam Pengaruhnya Terhadap Hak Atas Lingkungan Yang Baik Dan Sehat, Jurnal Yustitia, Faculty of Law Universitas Wiralodra, 10(1). 129-148.
Primadhany, EF., Pangayow, SJ, dkk. (2023). Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum, Padang: Get Press Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2017). Petunjuk Teknis Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R. Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kementerian Pekerjaan Umum. (2013). Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2013
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Cipta Kerja, Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Pengelolaan Sampah, Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Hak Asasi Manusia, Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar, Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945