Pemenuhan Syarat Verlijden dalam Pembuatan Akta Autentik Terhadap Penghadap Penyandang Disabilitas Tunarungu (Studi Komparasi Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kōshōninhō)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jan 18, 2025
Abstract
This research aims to analyze the obligation of Notary to analyze the obligations of notaries related to the fulfillment of the requirements for the reading of authentic deeds in the context of communication methods toward deaf visitors and to analyze the legal protection for deaf visitors in enhancing the accessibility of reading authentic deeds. The research method used in this writing is doctrinal legal research with a normative juridical approach. The result of this research by comparing the Indonesian Notary Law with Kōshōninhō, can be analyzed that the Indonesian Notary Law has not specifically regulated sign language interpreters for deaf people. Therefore, Indonesian can adopt the provision in Kōshōninhō, that the Notary is authorized to make authentic deeds for deaf persons accompanied by a certified sign language interpreter. Therefore, by having the notary state that the individual is a deaf visitors person and that a sign language interpreter assists in the reading of the deed, legal protection for deaf visitors can be achieved in the process of making an authentic deed before a Notary.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Anand, G. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Prenada Media Group.
Insani, R. N. (2019). Hubungan Membaca dengan Penerjemahan. Www.Kompasiana.Com.
Iryadi, I., Ansar, T. S., Saputra, J., Afrizal, T., & Thirafi, A. S. (2021). The Role of Jurisprudensce as Form of Legal Prescriptions: a Case Study of Notaries in Indonesia. WSEAS TRANSACTIONS on ENVIRONMENT Anda Development 17, 8, 75.
Mustika, D., Sulistyo, F., & Afandi, F. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Penyandang Disabilitas Tunanetra Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(3), 701.
Nasir, G. A. (2017). Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 176–177.
Pradnyadewi, I. A. P. K., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2023). Pengaturan Juru Bahasa ISyarat Dalam Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Bagi Penghadap Tunarungu. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(1), 81.
Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat. (2018). Informasi: Kategori Juru Bahasa Isyarat. Pljindonesia.Com. https://pljindonesia.com/panduan-jbi
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum Dalam Perumusan Norma Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 341.
Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu Dalam Kode Etik Notaris Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris Di Kantornya. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 15.
Rangkuti, D. S. A., & Ridwan, F. H. (2022). Pelaksanaan Jabatan Notaris Yang Mendapat Kewenangan Dari Negara Membuat Alat Bukti Autentik. Jurnal Kertha Semaya, 10(2), 1215.
Rosalina, T. A., & Apsari, N. C. (2020). Dukungan Sosial Bagi Orang Dengan Disabilitas Netra Dalam Pencapaian Prestasi Di Sekolah Luar Biasa. Jurnal Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 414.
Saputro, Y. E. (2021). Hakikat Penerjemahan. Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran, 16(2), 633.
Setiawan, K., Prakoso, B., & Ali, M. (2021). Notaris Dalam Pembuatan Akta Kontrak Yang Berlandaskan Prinsip Kehati-Hatian. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 2(2), 48.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Bulgelijk Wetboek. Pradnya Paramita.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1). Pemerintah Pusat.
Undang-Undang Hukum Notaris Jepang. (1908). Undang-Undang Hukum Notaris Jepang. Japaneselawtranslation.Go.Jp.
Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. (2004). UU Nomor 30 Tahun 2004 LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432. Pemerintah Pusat.
Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas. (2016). UU Nomor 8 Tahun 2016 LN Tahun 2016 No. 69 TLN No. 5871 (LN Tahun 2016 No. 69 TLN No. 5871).
Yulianti, E. D., & Anshari, T. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Akta Otentik Berdasarkan Perspektif Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 46.