Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kuliner atas Kelalaian yang dilakukan oleh Pegawainya (Contoh Kasus Insiden Masukanya Tikus Digerai Dough Lab Cabang PIK Avenue Jakarta)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Andryawan Andryawan
Yoel Calvianson
Fryana Satriani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha kuliner terhadap kelalaian yang dilakukan oleh pegawai dalam menjaga kualitas dan keamanan produk, dengan contoh kasus Dough Lab sebagai contoh konkret. Kasus Dough Lab, di mana seekor tikus ditemukan di etalase kue,  menunjukkan contoh nyata bagaimana kelalaian pegawai dapat berdampak serius terhadap reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap suatu bisnis kuliner. Mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen diatur secara ketat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang melibatkan analisis literatur hukum serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pegawai di Dough Lab mengakibatkan kerugian bagi konsumen, baik dalam aspek kesehatan maupun reputasi usaha. Tindakan preventif seperti pengawasan ketat terhadap kondisi sanitasi, pelatihan pegawai tentang higiene, dan penerapan manajemen mutu yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa. Studi ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip tanggung jawab mutlak di industri kuliner, di mana pelaku usaha wajib proaktif dalam menjaga keamanan produk tanpa perlu pembuktian kesalahan. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan kolaborasi antara pelaku usaha, pegawai, serta masyarakat dalam menciptakan standar perlindungan konsumen yang efektif. Rekomendasi penelitian mencakup peningkatan pelatihan pegawai, audit internal berkala, dan penyediaan informasi transparan kepada konsumen untuk membangun kepercayaan serta memastikan keselamatan publik.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Andryawan, A., Calvianson, Y. and Satriani, F. (2025) “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kuliner atas Kelalaian yang dilakukan oleh Pegawainya (Contoh Kasus Insiden Masukanya Tikus Digerai Dough Lab Cabang PIK Avenue Jakarta)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), pp. 1928-1938. doi: 10.38035/rrj.v7i3.1339.

References

Arinta, Silvia Novike., et al. 2023. Keracunan Permen Lunak pada Siswa Sekolah Dasar di Kota Blitar. Jurnal Kesehatan. 16(01).
Eleanora, F. N. 2018. Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha. Jurnal Krtha Bhayangkara, 12(2).
Kitab Undang-UndangPasal 1365 Hukum Perdata atau Burgerlink Wetboek “BW”,yaitu dalam Buku III “Tentangperikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang"
Rika., Ritta Rum et al. 2015. Hubungan antara Lingkungan Rumah dan Sanitasi Makanan dengan Keberadaan Tikus di Kabupaten Boyolali. Artikel Penelitian Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Sunarya, Ryanangga Oktafani. 2019. Gambaran Higiene dan Sanitasi Makanan di Kantin Kampus C Universitas Airlangga Surabaya. Jurnal Kesehatan Lingkungan. 11(2).
Tamburian, G. D. 2021. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kuliner Terhadap Keamanan Pangan Konsumen di Era COVID-19. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, 10(12).
UU Perlindungan Konsumen. (1999). Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Vikanaswari, D. A., & Sudjana, I. K. 2021.ePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tentang Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Dengan Pasien Pengguna BPJS Kesehatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIM FH). 4 (3), hlm. 23-24