Analisis Kedudukan Hukum Notaris dan Perlindungan Hukum Terhadap Akta Yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Dec 25, 2024
Abstract
Perlindungan hukum terhadap notaris dalam kasus pembatalan akta oleh pengadilan sangat penting untuk menjaga integritas profesi notaris sebagai pejabat publik. Notaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pembuatan akta otentik yang diakui sebagai alat bukti yang sah, sesuai dengan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam kasus pembatalan, perlindungan hukum diperlukan agar notaris tidak dianggap bertanggung jawab atas kesalahan yang bukan akibat kelalaian mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pembatalan akta tidak menghilangkan status akta yang telah dibuat, dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) memiliki wewenang untuk menilai tindakan notaris. Kode etik notaris dan ketentuan hukum memberikan perlindungan lebih lanjut, termasuk hak untuk memberikan klarifikasi sebelum diminta memberikan keterangan. Selain itu, konsekuensi hukum bagi notaris setelah pembatalan akta juga dapat memengaruhi kredibilitas akta lainnya yang pernah dibuat, di mana reputasi notaris sebagai pihak netral menjadi pertaruhan. Akibatnya, penting bagi notaris untuk menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum demi menghindari dampak negatif terhadap praktik kenotariatan. Melalui mekanisme perlindungan ini, notaris diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan aman tanpa takut akan pembalasan hukum yang tidak adil.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amalia, D., & Abdullah, A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 394/Pk/Pdt/2015). Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, 1(1), 74-101.
Dedy Mulyana, S. H. (2021). Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 106-118.
Mauli, T., Sudirman, M., & Francisca, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertipikat Terkait Penyalahgunaan Akta Kuasa Persetujuan Kredit Yang Dibuat Dihadapan Notaris Tanpa Persetujuan Pemilik Sertipikat. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2213-2234.
Prakoso, S., Supanto, S., & Ginting, R. (2022, October). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Atas Dibatalkannya Akta Notaris Oleh Pengadilan (Studi Putusan Nomor 52/Pdt/2021/PT. Smg). In Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 3, No. 1, pp. 12-18).
Sitepu, P. A. (2022). Analisis Hukum Pembuatan Akta Wasiat di Hadapan Notaris yang Dibatalkan oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3124k/PDT/2013). Nommensen Journal of Legal Opinion, 96-110.
Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).