Keabsahan Akta Pembagian Hak Waris Yang dibuat oleh Notaris sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Praninditya Estri Fauzia

Abstract

This study aims to identify and analyze the basis of the Notary's authority in making a Deed of Distribution of Inheritance Rights and its validity to be used as the basis for the transfer of land rights due to inheritance. To achieve this objective, an empirical normative legal research was conducted which was descriptive analytical in nature. The data collection method used by the author was a literature study supported by interviews with Notaries. The types of data used were primary data and secondary data with primary, secondary and tertiary legal materials. From the results of the study, it is known that a Notary is an official who is authorized to make a Deed of Distribution of Inheritance Rights based on the authority granted by Article 15 letters (1) and (2) UUJN, and the Deed of Distribution of Inheritance Rights is valid to be used as the basis for the transfer of land rights due to inheritance as regulated in Article 42 paragraph (4) and (5) PP Number 24 of 1997 in conjunction with Article 111 paragraph 5 PMNA/KBN Number 3 of 1997.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Fauzia, P. E. (2025) “Keabsahan Akta Pembagian Hak Waris Yang dibuat oleh Notaris sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), pp. 1939-1950. doi: 10.38035/rrj.v7i3.1346.

References

Abdulloh. (2016). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berkaitan Dengan Pertanahan Dalam Konteks Pendaftaran Tanah. Brawijaya Law Student Journal, 15–16.
Adjie, H. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan Tentang Notaris dan PPAT). Citra Aditya Bakti.
Alwesius. (2022). Keterangan Hak Mewaris Serta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Bagi Warga Negara Indonesia. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Benni, B., Kurniawarman, & Rahman, A. (2019). Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama dalam Peralihan Hak Tanah Karena Pewarisan di Kota Bukit Tinggi. Jurnal Cendikia Hukum, 5(1), 67.
Hasil Wawancara Dengan Besus Tri Prasetyo, SH., Notaris-PPAT Di Kota Tangerang (2024).
Hidjaz, K. (2010). Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Pustaka Refleksi.
KUHPerdata. (1847). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pemerintah Pusat.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang. (1997). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, BN Tahun 2019, No. 722. Pemerintah Pusat.
Peraturan Pemerintah. (1998). Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP nomor 37 tahun 1998, LN Tahun 1998, No. 52, TLN No. 3746. Pemerintah Pusat.
Peraturan Pemerintah. (2021). Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. (1997). Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997, LN Tahun 1997 No.59. Pemerintah Pusat.
PMNA. (1997). PMNA No. 3 tahun 1997. Pemerintah Pusat.
Ridodi, M. A. (2017). Batasan Kewenangan Notaris Dan Ppat Dalam Membuat Akta Yang Berkaitan Dengan Tanah. Jurnal Lambung Mangkurat Law, 2(1), 105.
Selenggang, C. S. (2023). Notaris Sebagai Pejabat Umum. PT. Rajawali Buana Pustaka.
Sjaifurrachman. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. CV Bandar Maju.
Tobing, L. (1995). Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga.
Undang-Undang Tentang Rumah Susun (2011).
UUJN. (2004). Undang-undanga tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004, No. 117, TLN No. 4432. Pemerintah Pusat.
UUPA. (1960). Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 tahun 1960, LN. tahun 1960 No. 104, TLN No. 2043. Pemerintah Pusat.