Conceptual Cost Estimation (CCE) pada Pembangunan Gedung Kuliah Bersama (Gkb 3) Universitas Negeri Malang (UM)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Nadine Marwa Savitri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Bersama (GKB) 3 dengan mempertimbangkan kondisi lahan, kepatuhan terhadap peraturan, dan kebutuhan fasilitas pembelajaran. Selain itu, penelitian ini mengestimasi biaya pembangunan berdasarkan pedoman dan standar harga yang berlaku, serta memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pembangunan yang efisien dan sesuai peraturan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif untuk menganalisis estimasi biaya konstruksi Gedung Kuliah Bersama (GKB) 3 di Universitas Negeri Malang. Fokus penelitian adalah perhitungan Total Luas Lantai (TTL) dan estimasi biaya yang sesuai dengan regulasi zonasi serta koefisien luas bangunan yang ditetapkan pemerintah. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, observasi lapangan, wawancara, dan pengukuran teknis. Teknik analisis melibatkan perhitungan kuantitatif untuk TTL, KDB, KLB, serta analisis kepatuhan regulasi dan kelayakan pembangunan berdasarkan peraturan yang berlaku. Penelitian ini juga mempertimbangkan kondisi eksisting di sekitar lokasi pembangunan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perhitungan estimasi biaya konstruksi Gedung Kuliah Bersama (GKB) 3 menunjukkan bahwa Conceptual Cost Estimation (CCE) merupakan langkah awal yang krusial dalam menentukan biaya kasar proyek sebelum perancangan detail. Berdasarkan total luas area 3.206,75 m² dan menggunakan standar harga satuan tertinggi (SHST) serta tabel komponen biaya sesuai dengan ketentuan Kepmen PUPR No 943 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Malang No. 6 Tahun 2022, estimasi biaya konstruksi untuk GKB 3 adalah Rp 663.151.941.017. Estimasi ini mencakup biaya konstruksi fisik, perencanaan, manajemen, pengawasan, dan pengelolaan kegiatan, dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku dan klasifikasi bangunan gedung negara yang sesuai dengan karakteristik GKB 3 yang memiliki 9 lantai dan luas lahan lebih dari 500 m².

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Savitri, N. M. (2025) “Conceptual Cost Estimation (CCE) pada Pembangunan Gedung Kuliah Bersama (Gkb 3) Universitas Negeri Malang (UM)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), pp. 2128-2135. doi: 10.38035/rrj.v7i3.1354.

References

Dwifitra Jumas. (2020). Model Estimasi Biaya Pada Bangunan Gedung. In LPPM Universitas Bung Hatta.
Hartanto. (2022). Pengembangan Sistem Informasi Perhitungan Biaya Konstruksi Bangunan Gedung Negara. 21(3), 187–203.
Peterson, S. J., & Dagostino, F. R. (2015). Estimating in Building Construction, 8th Edition.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
Peraturan Daerah No.6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Malang)
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 943/Kpts/M/2024 Tentang Pedoman Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Tabel Daftar Komponen Biaya pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Walikota Malang Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang nomor 18 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kota Malang nomor 3 Tahun 2011tentangretribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042