Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Roda Dua Dalam Kasus Tilang Elektronik
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Dec 16, 2024
Abstract
The enforcement of legal measures against the misuse of registration plates on two-wheeled vehicles has become a critical concern in Indonesia's traffic system. This issue is exacerbated by the increasing number of violations leading to erroneous electronic fines (e-tickets), undermining public trust in the legal system. According to 2023 data from the Indonesian National Police, over 500 cases of counterfeit license plate usage resulted in misdirected e-tickets. This study examines the enforcement of laws addressing the misuse of vehicle registration plates under Law No. 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation. It focuses on identifying weaknesses in the current legal framework and ensuring the application of justice in cases of misallocated fines. Employing a normative juridical approach, this research analyzes existing regulations and evaluates relevant cases. The findings indicate that such misuse contravenes Articles 280 and 288 of Law No. 22 of 2009, which stipulate compliance with technical specifications and legality in vehicle registration. However, enforcement efforts face challenges such as inadequate monitoring tools and the lack of integrated vehicle data systems. This study recommends enhancing the data verification processes in e-ticketing systems and fostering stronger collaboration between law enforcement and related agencies to address these issues. Such measures aim to improve legal accountability and ensure equitable traffic supervision. By tackling these systemic shortcomings, the research contributes to restoring public confidence in traffic law enforcement and promoting a more effective legal framework for road safety in Indonesia.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Arifin, M., & Santoso, H. (2021). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 9(2), 122-140.
Diana, D. P. (2021). Tinjauan kriminologis terhadap tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) di wilayah hukum Polsek Tampan. Repository Universitas Islam Riau.
Direktorat Lalu Lintas Polri. (2019). Inovasi dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas. Seminar Nasional Hukum dan Lalu Lintas, Yogyakarta.
Gunawan, T., & Sari, M. (2018). Kajian Kriminologi terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Pemalsuan Identitas Kendaraan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2), 78-95.
Gunung Djati, U. S. (2016). Tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) perspektif hukum pidana Islam: Studi putusan nomor: 41/Pid.B/2016/PN.Blb. Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Handayani, S. (2018). Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hasanah, I. (2019). Penegakan Hukum terhadap Kendaraan Bermotor dengan Plat Palsu di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(1), 30-47.
Hidayat, S. (2020). Pemalsuan Plat Nomor Kendaraan: Perspektif Hukum Pidana dan Solusi Preventif. Jurnal Hukum Pidana, 12(1), 55-70.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). (2022). Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan: Dampak dan Penanggulangan. Simposium Nasional Keselamatan Jalan Raya, Jakarta.
Kurniawan, B. (2017). Kajian Terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Hukum & Keadilan, 10(4), 223-240.
Litiloly, H., & Supusepa, R. (2024). Penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar dalam penerbitan kendaraan bermotor. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 4(1), 34-48.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum (Edisi ke-2). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi ed.). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nugraha, M. A. (2019). Pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) (Studi di Polres Bogor). Repository Universitas Jenderal Soedirman.
Nurhadi, A. (2018). Efektivitas Sanksi Administratif pada Pelanggaran Lalu Lintas. Jurnal Hukum Tata Negara, 6(1), 34-56.
Prasetyo, A. D., & Wibowo, T. (2021). Tinjauan Yuridis Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Berdasarkan KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 8(1), 75-90.
Putri, A. S., & Nugroho, D. (2022). Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 dalam Mengatasi Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Jurnal Penelitian Hukum dan Kebijakan, 11(2), 45-65.
Rahardjo, S. (2016). Hukum dalam Perspektif Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia. Surabaya: Pustaka Rakyat.
Salim, H. S., & Nurbani, E. (2014). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soedirman, U. J. (2017). Modus operandi dan penanggulangan tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Repository Universitas Brawijaya.
Soekanto, S. (2014). Tinjauan Sosiologis tentang Pelanggaran Lalu Lintas. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Revisi ed.). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susanto, Y., & Hardiansyah, R. (2020). Strategi Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Perkotaan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(3), 180-198.
Syahputra, R., & Anwar, F. (2019). Dampak Sosial dari Pelanggaran Lalu Lintas oleh Pengendara Bermotor. Jurnal Sosial dan Hukum, 7(2), 112-130.
Utomo, W. H. (2017). Analisis hukum tindak pidana pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di wilayah hukum Kudus. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2), 115-130.
Wahyudi, A. (2019). Pidana Pemalsuan dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Widodo, T., & Yulia, R. (2020). Analisis Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(3), 88-104.
Wijaya, H., & Nuraini, F. (2021). Analisis Hukum Administratif terhadap Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Jurnal Hukum Tata Negara, 9(4), 90-115.