PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SUAMI DI PENJARA
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Aug 2, 2019
Abstract
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 mengatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami isteri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasangan suami isteri pada kenyataannya memang banyak yang tidak mampu mengatasi berbagai macam cobaan yang menghampiri kehidupan rumah tangga mereka. Hal ini mengakibatkan pecahnya mahligai perkawinan yang telah dibangun dan berujung dengan perceraian sebagai solusi terakhir dalam rumah tangga. Namun untuk melakukan sebuah perceraian, harus ada cukup alasan yang diatur oleh Undang-undang bahwa suami isteri tidak akan rukun kembali dan salah satu yang menjadi alasan bagi seseorang untuk mengajukan perceraian adalah karena salah satu pihak mendapat hukuman penjara. Dalam penelitian ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan penyelesaian perkara cerai gugat dengan alasan suami di penjara pada Pengadilan Agama kelas IIB Lubuk Basung dan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasn suami di penjara, serta apa saja kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara cerai gugat dengan alasan suami di penjara di Pengadilan Agama Lubuk Basung. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, penyelesaian perkara cerai gugat dengan alasan suami di penjara, tidak jauh berbeda dengan perkara cerai gugat dengan alasan lain, perbedaannya terdapat dalam hal pembuktian yaitu dengan salinan putusan PN yang sudah inkracht. Kedua pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat dengan alasan suami di penjara adalah tidak ada lagi tujuan perkawinan suami isteri yang akan dicapai, maka perceraian adalah jalan keluar terakhir bagi keduanya. Ketiga, kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara cerai gugat dengan alasan suami di penjara adalah Tergugat tidak bersedia menanda tangani relaas panggilan, sulitnya prosedur yang harus ditempuh oleh Tergugat untuk memperoleh izin dari Lembaga Pemasyarakatan serta tidak hadirnya Tergugat dalam Persidangan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.