Tinjauan Yuridis Normatif oleh Dittipidter Bareskrim Polri Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Sebagai Upaya Penanggulangan Kasus Eksploitasi Sumber Daya Kehutanan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rulli Jeremy Andika
Riska Sri Handayani
Chairul Muriman

Abstract

The purpose of this scientific research article is to analyze the normative juridical review of illegal logging crimes by the Dittipidter Bareskrim Polri, to examine the elements contained in illegal logging crimes in cases of forestry resource exploitation, and to find out the efforts that can be made by the Dittipidter Bareskrim Polri as a follow-up to handling criminal acts of illegal logging in order to minimize the occurrence of cases of forestry resource exploitation. In this research, classical law enforcement theory is used. The research method used is qualitative with a normative juridical approach. The results of the research show that the normative juridical review of illegal logging criminal acts by the National Police's Criminal Investigation Directorate refers to the P3H Law no. 18 of 2013. The elements contained in the criminal act of illegal logging in cases of exploitation of forestry resources, namely increasing population, changing the function of forestry areas to other land, changing the function of mangrove forests into ponds, lack of understanding of land ownership and use of natural resources, non-synchronization of PP No. 21 of 1970 regarding the forest exploitation system, availability of wood raw materials, environmental pollution around industry and agriculture in forests, population transmigration, lack of coordination between parties, and weak law enforcement. Efforts that can be carried out by the Dittipidter Bareskrim Polri include restructuring the wood processing industry, cooperative management of law enforcement regarding the exploitation of forestry resources, operations to secure forest areas on an ongoing basis blended learning, wildlife inter-regional enforcement, identifying building blocks or strategies for a holistic approach around emerging technologies in policing, the wildlife trafficking cybercrime program, dan training on development of suspects profiles (wildlife crime).

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Andika, R. J., Sri Handayani, R. and Muriman, C. (2025) “Tinjauan Yuridis Normatif oleh Dittipidter Bareskrim Polri Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging Sebagai Upaya Penanggulangan Kasus Eksploitasi Sumber Daya Kehutanan”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(3), pp. 2108-2117. doi: 10.38035/rrj.v7i3.1424.

References

Afifah, I. N., & Suprijono, A. (2020). Pengelolaan Hutan di Jawa dan Madura: Kajian tentang Kebijakan Eksploitasi Hutan Tahun 1913-1932.
Aprianto, Y., & Kamarubayana, L. (2023). Peran Polisi Kehutanan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kehutanan Illegal Logging di Wilayah Kalimantan Timur. JAKT: Jurnal Agroteknologi dan Kehutanan Tropika, 1(1), 25-38.
Audina, S. (2018). Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging di Indonesia. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 9(02), 72-90.
Basuki, K., Mursyid, A., Kurnain, A., & Suyanto, S. (2016). Analisis Faktor Penyebab dan Strategi Pencegahan Pembalakan Liar (Illegal Logging) di Kabupaten Tabalong. Enviro Scienteae, 9(1), 27-43.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Cahyana, A. H., & Fauzi, A. (2023). Strategi Prioritas dalam Meningkatkan Kompetensi Penyidik untuk Penanganan Tindak Pidana di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1), 55-69.
Caniago, R., Baba, N. M., Ghufron, H., Saharudin, S., & Madina, F. (2023). Peran Polri Dalam Pemberantasan Perusakan Hutan. Lexstricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 11-22.
Eddy, S., Iskandar, I., Ridho, M. R., & Mulyana, A. (2017). Dampak aktivitas antropogenik terhadap degradasi hutan mangrove di Indonesia. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 1(3), 240-254.
Eleanora, F. N. (2012). Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 217-217.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33-54.
Fahrurrozi, F., & Said, Y. M. (2022). Penerapan Kewenangan POLRI Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pidana Penambangan Batu Bara Illegal. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3), 9860-9872.
Fatimatuzzahro, U., & Indawati, Y. (2023). Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging (Studi Kasus di Perum Perhutani Jawa Timur). Jurnal Politik Hukum, 1(1), 26-38.
Felia, S., & Kartika, F. B. (2020). Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 186-195.
Handayani, I. G. A. K. R., & Rachmi, G. A. K. (2006). Krisis Air, Illegal Logging dan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Yustisia edisi nomor, 69.
Haritia, B. (2019). Penerapan Asas Strict Liability dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Dilakukan oleh Korporasi. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 8(2), 111-121.
Hijriani, Yusuf, M., Siregar, W. A., & Sopian. (2023). Perkembangan Teori Penegakan Hukum dalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat. Sultra Research of Law, 5(2), 58-65.
Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1), 23-32.
Iswandi, I. (2019). Eksploitasi Hutan Dalam Perspektif Fikih Lingkungan. Kalam: Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, 7(1), 83-99.
Jaymansyah, J., & Alidar, E. A. E. (2019). Pengrusakan Hutan Dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3(1), 3-30.
Junaidi, J., & Sumitro, S. (2021). Hegemoni Korporasi di Lumbung Jagung (Studi Kasus Petani Jagung di Kec. Lopok Kab. Sumbawa). Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 9(2), 250-257.
Lubis, M. A., & Siddiq, M. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Atas Pengrusakan Hutan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 35-65.
Mawaddatun, I. M., Sribudiani, E., & Widya, A. B. (2022). Persepsi Para Pihak Terhadap Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Melestarikan Hutan Di Kenegerian Rokan Kecamatan Rokan Iv Koto Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Ilmu-Ilmu Kehutanan Vol, 6(1), 1-15.
Mudzalifah, M., & Priyana, P. (2020). Implikasi Regulasi Tindak Pidana Illegal Logging Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 141-154.
Noya, T. P. (2013). Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Illegal Logging Berdasarkan UU. No. 41/1999 Tentang Kehutanan. (Skripsi). Universitas Hasanuddin.
Nurlinda, I. (2018). Perolehan tanah obyek reforma agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan: permasalahan dan pengaturannya. Veritas et Justitia, 4(2), 252-273.
Prastyo, I. D. (2019). Upaya Pengendalian Pemberian Izin Hak Guna Usaha Sebagai Bentuk Pencegahan Kerusakan Hutan Yang Dilakukan Oleh Korporasi.
Rachmah, O. Z., Bierhof, S., & Rizqi, M. F. (2024). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penebangan Liar (Illegal Logging) Hutan Halimun Salak Banten. Beleid, 2(1), 93-116.
Rohman, M. N. (2021). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1-10.
Rondo, P. A. M. (2022). Quo Vadis Penegakan Hukum: Kewenangan Pemerintah Terhadap Lingkungan Hidup dalam Kasus Illegal Logging di Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 3(04), 532-537.