Jaminan dalam Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Bukittinggi Kcp Pasar Aur
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Mar 10, 2025
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 35 Ayat 1 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah dan Unit-Unit Syariah dalam kegiatan usaha nya di wajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian. Dalam memenuhi prinsip kehati-hatian, Bank Syariah memerlukan jaminan atau agunan. Namun, fatwa murabahah No.04/DSN-MUI/IV/2000 memberikan jaminan bahwa pelanggan akan memperhatikan pesanan mereka. Penulis mengangkat dua masalah:permasalahan yang pertama, bagaimanakah Jaminan Dalam Pembiayaan Murabahah Pada BSI Bukittinggi KCP Pasar Aur ? dan Pertanyaan kedua kedua, bagaimanakah kedudukan Jaminan Dalam Pembiayaan Murabahah Pada BSI KCP Pasar Aur jika terjadi wanprestasi oleh nasabah?. Data primer penelitian ini berasal dari wawancara bersama informan BSI KCP Pasar Aur sedangkan data sekunder berasal dari studi pustaka. Jenis penelitian ini yaitu kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada BSI Bukittinggi KCP Pasar Aur jaminan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kesepakatan terhadap pembiayaan dan pada hakikatnya prinsip Islam tidak dilanggar. Dengan jaminan, konsumen dipaksa untuk melunasi angsurannya dua kali lipat. Bank menggunakan jaminan sebagai perlindungan ganda ketika klien tidak melakukan apa yang mereka janjikan dan memudahkan tindakan hukum. Jika ada kegagalan, jaminan dalam pembiayan murabahah BSI Bukittinggi KCP Pasar Aur berfungsi untuk memenuhi akad, melindungi hukum untuk bank syariah dalam memperoleh dana yang sudah diberikan. Selain itu fungsi jaminan adalah pegangan untuk pihak bank syariah.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Darsono, Ali Sakti, Ascarya Dkk, 2017, Perbankan Syariah Di Indonesia Kelembagaan Dan Kebijakan Serta Tantangan Ke Depan, Jakarta: Rajawali Press.
Maulana, Muhammad. 2014. Sistem Jaminan Dalam Pembiayaan Pada Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam. Banda Aceh: Ar-Raniry Press
M. Bahsan, 2007, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Non Performing Finance (NPF) adalah angka atau penilaian yang mengindikasikan pembiayaan yang macet atau tidak/belum dikembalikannya dana pembiayaan oleh nasabah debitur.
Sofiani, S., Rembrandt, R., & Hasbi, M. (2023). Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Secara Sporadik Yang Akan Dijadikan Sebagai Dasar Pemberian Pembiayaan Pada Bank Bsi Kcp Pasaman Barat. UNES Law Review, 5(4), 1491-1507.
Trisadini P. Susanti dan Abd. Shomad, 2016, Hukum Perbankan, Depok: Kencana.
wawancara dengan Bapak frengky, Account Maintenence Bank Syariah Indonesia Bukittinggi KCP Pasar Aur tanggal 20 September 2024.
Yahman. 2014. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Kencana