Penertiban Pertanian pada Kawasan Hutan Dalam Menanggulangi Kerusakan Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (Desa Giri Mulyo Provinsi Jambi)

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Fikri Andre Setiawan
Rembrandt Rembrandt
Syofiarti Syofiarti

Abstract

Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, memberikan dasar hukum untuk manajemen dan pengawasan kegiatan pertanian di kawasan konservasi. Untuk mencegah kerusakan hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat, khususnya di Desa Giri Mulyo, Provinsi Jambi, penelitian ini menganalisis penertiban pertanian di kawasan hutan. Penulis menyelidiki dua masalah. Pertama, bagaimana penertiban pertanian di kawasan hutan mempengaruhi kerusakan hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (Desa Giri Mulyo Provinsi Jambi). Kedua, bagaimana penertiban pertanian di kawasan hutan dapat mencegah kerusakan hutan di masa depan. Jenis penelitian hukum yuridis empiris yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Setiap data yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanian di kawasan hutan Desa Giri Mulyo dilakukan sesuai dengan Permen LHK No. 14 Tahun 2023 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut penelitian ini, meskipun kawasan hutan TNKS telah ditertibkan untuk pertanian, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Ini termasuk meningkatkan penegakan hukum, pengawasan yang lebih ketat, dan partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam konservasi. Pendekatan yang terintegrasi dan berbasis kolaborasi diharapkan dapat mengendalikan kerusakan hutan dan menjaga keberlanjutan ekosistem

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Setiawan, F. A., Rembrandt, R. and Syofiarti, S. (2025) “Penertiban Pertanian pada Kawasan Hutan Dalam Menanggulangi Kerusakan Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat (Desa Giri Mulyo Provinsi Jambi)”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), pp. 2496-2503. doi: 10.38035/rrj.v7i4.1504.

References

Awang, S. A. 2005. Negara, Masyarakat, dan Deforestasi (Konstruksi Sosial atas Pengetahuan dan Perlawanan Petani terhadap Kebijakan Pemerintah). Disertasi. Universitas Gadjah Mada.
Balai Besar TNKS, 2021, Laporan Tahunan Penertiban Kawasan TNKS 2020. Sungai Penuh: Balai Besar TNKS.
Bapak David , Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah I Kerinci, wawancara, Jumat, 13 Desember 2024, pukul 15.30, di kantor seksi PTN wilayah I Kerinci
Erfrissadona, Y., Sulistyowati, L., & Setiawan, I. 2020, Valuasi ekonomi lingkungan akibat alih fungsi lahan pertanian (Suatu Kasus di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat). Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 13(1), 1-15.
HR Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Indrawan, Pendamping Kelompok Tani Hutan dan masyarakat desa giri mulyo, wawancara, Jumat 14 Desember 2024, pukul 10.30, di kantor Kepala Desa Giri Mulyo
Noviyanti, E. C., & Sutrisno, I. 2021, Analisis dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap pendapatan petani di kabupaten Mimika. JURNAL KRITIS (Kebijakan, Riset, Dan Inovasi), 5(1), 1-14.
Rencana Strategis Balai Besar (Renstra) TNKS Tahun 2020-2024