Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
May 1, 2025
Abstract
Money laundering or money laundering is a series of activities which is a process carried out by a person or organization against illicit money, namely money from criminal acts, with the intention of hiding, disguising the origin of the money from the government or the competent authority to take action against criminal acts by means of: other and especially include the money in the financial system so that the money can then be issued to the financial system as lawful money. Money laundering has now become a phenomenon in the world and also an international challenge. There is no universal and comparative definition of money laundering and many parties, both from the prosecution, crime investigation agencies, businessmen and companies, developed countries and third world countries each have their own definition of what is called money laundering based on different priorities and perspectives. Money laundering generally comes from criminal activities, one of which is narcotics crime. The approach method used in this study is a normative juridical approach. The research specifications used are normative descriptive, primary and secondary data sources and use qualitative analysis. This writing is analyzed. Problems are analyzed with the theory of legal certainty and the theory of justice
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Penerbit Pustaka Refleksi : Makassar.
Abdul Manan, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JURNAL HUKUM UNISSULA Volume 36 No. 1, Juni 2020.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet I, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Adrian Sutedi, Hukum Perbankan suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuidasi, dan kepailitan, Jakarta, 2007.
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Adrianus Meliala, 2003, Menyingkap Kejahatan Kerah Putuh (White Collar Crime), Pustaka Sinar Harahap, Jakarta.
Agus Santoso, 2012, Hukum, Moral, & Keadilan, Edisi Pertama, Jakarta, Prenadamedia Group.
Ali Geno Berutu, indak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law Volume 2, Nomor 1, Maret 2019
Andi Dipo Alam, Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak, Skripsi, Fakultas Hukum,Universitas Hassanudin, Makassar, 2017.
Andi Hamzah dan RM. Surachman, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1988.
Ardian Sutedi, Tindak Pidana Pencuian Uang, Bandung PT Citra Aditya Bekti, 2008.
Asnan Nasution, Gunaldi Terarianto, Gomgom TP Siregar, Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Narkotika, JURNAL RECTUM, Vol. 4, No. 1, (2022).
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Bahder Johan Nasution, 2014, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Yustisia, Vol. 3 No.2.
Barda Nawawi Arief , 1984, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum UNDIP: Semarang.
Bryan A Garner, Black’s Law Dictionary 9th Ed. (USA : Thomson West. 2009).
Buku Pedoman Penulisan Usulan/Proposal Tesis dan Tesis Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang, 2021.
D Soedjono, Segi Hukum tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, (selanjutnya disebut Soedjono, D II),1966.
D, Soedjono, Narkotika dan Remaja, Alumni Bandung, (selanjutnya disebut Soedjono, D I),1997.
Dwi Setyo Utomo Dan Achmad Sulchan, Tinjauan Yuridis Pemidanaan Tindak Pidana pencucian Uang, Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) 4 Universitas Islam Sultan Agungsemarang, 2020.
Fuad Usfa, Pengantar Hukum Pidana, (Malang: UMM Press, 2004).
Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001,
Hamzah, Andi, 1986, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradya Paramita, Jakarta.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Ed. Pertama, Cet. 1, Jakarta: Kencana, 2015.
http://repository.unpas.ac.id/14711/3/BAB%20II.pdf
http://uanghitam.blogspot.co.id/2006/11/business-uangharam-oleh-j.html?m=1
https://bomberpipitpipit.wordpress.com/jenis-jenis-narkoba/
https://bppk.kemenkeu.go.id/sekretariat-badan/berita/sejarah-tindak-pidana-pencuciaan-uang-di-indonesia-319358
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/glosarium-hukum/1897-pencucian-uang
https://media.neliti.com/media/publications/18014-ID-peranan-hakim-dalam-upaya-penegakkan-hukum-di-indonesia.pdf
https://www.okbank.co.id/id/information/news/mari-mengenal-apa-itu-pencucian-uang
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015.
Ian Dobinson & Francis Johns, Qualitative Legal Research, In Research Methods For Law, Edinburgh University Press, Edinburgh.
Ivan Yustiavandana, (dkk), Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia,Bogor, 2010.
J.E Sahetapy dalam Harmadi, Kejahatan Pencucian Uang, (Malang: Setara Press, 2011).
Khushal Vibhute and Filipos Aynalem, Legal Research Methods, Teaching Material, Prepared Under The Sponsorship Of The Justice And Legal System Research Institute, 2009.
Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,. Jakarta, 2005.
Mahmutarom HR, Rekonstruksi Konsep Keadilan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
Mardani, Penyalahgunaan Narkotika Dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, Rajagrafindo Pustaka, Jakarta, 2008.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana. Jakarta, 2005.
Mastina Hotma Bertalia Malau, Lesson Sihotang, Roida Nababan, Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika (Studi Kputusan Nomor:81/Pid.Sus/2017/Pn.Jpa), PATIK : Jurnal Hukum Volume 07 Nomor 01, April 2018.
Moh. Mahfud MD, Dekontruksi dan Gerakan Pemikiraan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2012.
Moh. Taufik Makaro, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Muhar Junef, Forum Makumjakpol – BNN – Menkes – Mensos Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika (Forum of Maknumjakpol-Narcotic National Board-The Ministry of HealthThe Ministry of Social Affairs in Handling of Narcotics Crime ), Jurnal JIKH, Volume 11 Nomor 3 November 2017.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004).
Muladi dan Barda Nawawi A, 198,. Teori – Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni: Bandung
NHT. Siahaan, Money laundering dan kejahatan perbankan, Jala. Jakarta, 2008.
Osman Simanjuntak, Teknik Penerapan Surat Dakwaan, Ctk. Pertama, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta 1999.
Paul Chynoweth, Legal Research In The Built Environment: A Methodological Framework, In Advanced Research Methods In The Built Environment, Wiley-Blackwell, UK, (Andrew Knight & Les Ruddock Eds., 2008), hlm. 29, dalam Amrit Kharel, Doctrinal Legal Research, Article in SSRN Electronic Journal, Securities Board of Nepal Silver Jubilee Publication, Lalipur, Nepal: SEBON, 2018.
Peraturan Kepala BNN Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika
R. Wiyono, S.H, 2014 “Pembahasan Undang undang Pencegahan dan pembertantasan Tindak Pidana Pencucian Uang“, Sinar Grafika., Jakarta.
Rangganata Adhi Kusuma Wardhana, R.B. Sularto, Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Volume 4, Nomor 2, Tahun 2022.
Ridha Ma‟ruf, Narkotika Masalah dan Bahayanya, Marga Jaya, Jakarta, 1976.
Rusdi Malik, Penemu Agama Dalam Hukum di Indonesia, Jakarta,: Universitas Trisakti, 2000.
S.N.Jain, Doctrinal Research And Non-Doctrinal Legal Research, Reprinted From 17 Journal Of The Indian Law Institute, (1975) Dalam Vijay M Gawas, Doctrinal Legal Research Method A Guiding Principle In Reforming The Law And Legal System Towards The Research Development, International Journal Of Law, Volume 3; Issue 5; September 2017.
Samidjo,Pengantar Hukum Indonesia, (Bandung: Armico, 1985).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,(Bandung: Alumni, 1986).
SD. Fuji Lestari Hasibuan, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kejahatan Narkotika Berbasis Teknologi Pada Sistem Lembaga Jasa Keuangan, Jurnal Pro Justitia Vol 2, No 2, Agustus 2021.
Soedjono, Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung, 1976.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI-Press, 2007).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ketiga, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta, 2008.
Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta.
Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi Erlangga, Jakarta 2000.
Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, (Jakarta: Grafiti, 2007).
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Visimedia, Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, Gramedia, Jakarta, 2008.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, 2006.
Wilson Nadaek, (1983). Korban dan Masalah Narkotika, Indonesia Publing House, Bandung, hlm.
Yunie Herawati, 2014, “Konsep Keadilan Sosial dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila”, Jurnal, Vol. 18 No. 1.