Kontestasi Antropologis - Yuridis Tentang Eksekutor Pidana Tambahan berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat Menurut KUHP Nomor: 1 Tahun 2023
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Apr 18, 2025
Abstract
Artikel ini ditulis dengan maksud menganalisis dan mencari jawaban atas pertanyaan siapa yang harus menjadi eksekutor dalam memenuhi kewajiban adat sebagai pidana tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, artikel ini ingin melihat bagaimana antisipasi regulatif yang dapat dilakukan dalam menghadapi kontestasi antropologis-yuridis terkait eksekutor putusan pidana tambahan tersebut. Dengan menggunakan teori-teori pemidanaan menurut Herbert L. Packer dengan didukung pemikiran Cessare Beccaria dan teori living law Eugene Ehrlich dan dukungan pemikiran Semi-autonomous Social Field (SASF) menurut Sally Falk Moore dan dukungan para ahli hukum lain serta penggunaan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan antropologi hukum, artikel ini menemukan: Pertama, Eksekutor dalam pelaksanaan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat adalah Jaksa yang berkoordinasi dan bekerja sama dengan Tetua Adat serta kelompok masyarakat adat asal terpidana selanjutnya Jaksa mendelegasikan kekuasaan eksekusi pidana tambahan berdasarkan kekuatan suatu aturan hukum yang sah kepada Tetua Adat setempat untuk menjalankan eksekusi dengan cara adat (ritus magis-religius). Kedua, antisipasi regulatif dengan cara-cara antara lain: membuat suatu Delegasi berupa Surat Kuasa Insidentil dari Jaksa kepada Tetua Adat setempat untuk melakukan eksekusi menurut cara-cara/ritus adat, atau, membuat dan mensahkan suatu Peraturan Pelaksanaan Khusus atau membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait eksekusi pidana tambahan pada kelompok masyarakat daerah terkait. Artikel ini menyarankan: dalam rangka eksekusi suatu pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, Jaksa harus dapat membangun komunikasi dan atau kerjasama yang baik dengan Tetua adat dan kelompok masyarakat asal terpidana dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Sebaliknya, Tetua Adat setempat harus dapat menjadi mitra yang baik sebagai tanggungjawab dan pengakuan kepada putusan Pengadilan Pidana Negara; selain itu, disarankan supaya Peerintah dalam hal ini Sistem Peradilan Pidana Indonesia melakukan kajian sosio-yuridis dan atau antropologis untuk dapat menemukan cara atau antisipasi regulatif yang tepat dalam rangka eksekusi pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat, sehingga memastikan keadilan bagi setiap pihak terkait.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Beccaria. Cessare, Of Crimes and Punishment, (NY, Oxford University Press, 1996) terjemahan dari judul asli bahasa Italia “Dei Delitti e delle pene” diterjemahkan oleh Jane Grigson.
Ehrlich. Eugene, Fundamental Principles of the Sociology of Law. 3rd Printing (New Jersey: Europe and Latin America.2nd edition (Stanford, California: Standford University Press, 1985)
Falk Moore. Sally, Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study. Law & Society Review, Vol. 7, No. 4 (Summer, 1973).
Falk Moore. Sally. Law As Process. An anthropological Approach. (London, Boston, Melbourne and Henley: Routledge and Keagen Paul, 1978)
Gottfredson. Michael R, and Travis Hirschi, A General Theory of Crime. (Standford, California: Standford University Press, 1998)
Hadikusumah. Hilman, Pengantar Hukum Adat Indonesia., (Bandung, Mandar Maju, 2003)
Harr. J. Scott, Karen M. Hess, Constitutional Law and the Criminal Justice System. Fourth eds. (Australia. Brazil.Canada.Mexico: Thomson-Whatsforth, 2008)
Hiariej. Eddy O.S, Menjawab Keberatan KPK, Harian Kompas, Kamis, 11 Juli 2018,
Hiariej. Eddy O.S., Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009)
Jawa Pos, Sabtu 12 Mei 2007 Http://kabarmadurakbr.blogspot.com/2007/05/putusan-terlalu-ringan.html?m=1
Merryman. John Hendry, the Civil Law Tradition. An Introduction to the Systems of Western
Muladi dan Barda Nawawi A, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. (Bandung, Penerbit Alumni, 1984)
Nelken. David., Eugen Ehrlich, Living Law, And Plural Legalities. Dalam Theoritical Inquiries in Law, July, 2008. Legal Pluralism, Privatization of Law and Multiculturalism. Http://international.westlaw.com/result/result.aspx?origin=Search&cfid=1&referencepositiontype=T&eq=welcome%2fWLI hal 447-448 download tanggal 4 Mei 2011.
Packer. L. Herbert. The Limits of Criminal Sanction. (Standford, CA. Standford University Press, 1968)
Pertama) dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Kumpulan Karangan, Buku Keempat. (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1995)
Poshner., Richard Alan, Economic Analysis of Law. (London: Harvard Univ Press, 1998)
Reksodiputro. Mardjono, Delik Adat Dalam Rancangan KUHP Nasional (Beberapa Catatan
Renteln. Alison Dundes. The Cultural Defense (Oxford NY: Oxford University Press, 2004)
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Roestandi. Achmad, Responsi Filsafat Hukum. (Armico-Bandung, 1992)
Shapland., Joanna. (Eds)., Justice, Community and Civil Society., (Devon-UK, Willan Publsihing, 2008)
Shidarta. Utilitarianisme. (Jakarta: Universitas Tarumangara. 2007 Transaction Publisher, 2008).
Suartha. I Dewa Made. Hukum Dan Sanksi Adat. Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. (Malang, Setara Press, 2015)
Tonry. Michael, (Ed)., The Future of Imprisonment. (Oxford: Oxford University Press, 2004)
Vago. Steven, Law and Society., 9th Ed (New Jersey: pearson Prentice Hall, 2009)
Wiessner. Siegfried, Indigenous Sovereignty: a Reassessment in Light of the United Declaration of The Rights of Indigenous Peoples. Vanderbilt Journal of Transnational Law, October, 2008. http://westlaw.com/result/documenttext.aspx?rltdb=CLID Didownload tanggal 10 Pebruari 2011 Pukul 15.23 WIB.
Wiyata. A.L., Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura. (Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara, 2006)
Yeager. Daniel, J.L. Austin and the Law. Exculpation and the Explication of Responsibility (Lewisburg: Bucknell University Press, 2006)
Ziegert., Klauz A. Introduction to The Transaction Edition versi tahun 2008