Disparitas Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Barang Kena Cukai di Pengadilan Negeri Kraksaan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Aris Sasongko

Abstract

Tindak pidana dibidang Cukai dalam hal ini adalah yang erat kaitannya dengan pemalsuan pita cukai rokok akan memberikan dampak kepada dua sisi yaitu mempengaruhi pendapatan negara dan merusak sistem masyarakat. Pendapatan negara melalui pajak cukai itu akan mempengaruhi terhadap kapasitas pendapatan negara, sehingga kelemahan kapasitas devisa negara akan mempengaruhi mekanisme pemerintahan, karena pembelanjaan negara untuk membiayai alat pemerintah itu didukung oleh kemampuan devisa negara. Berdasarkan hasil penelitian di wilayah PN Kraksaan, “Hakim dalam putusannya selalu didukung oleh latar belakang moral, pendidikan, ekonomi dan lingkungan serta pergaulan lain dan sebagainya, tindakan tersebut akan menjadi pertimbangan tersendiri yang pada akhirnya dapat memberikan bentuk distorsi pada putusan hakim yang mengadili Tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai secara bersama-sama, adanya bentuk perbedaan dalam penjatuhan sanksi atau hukuman yang diterapkan kepada pelaku dengan tindak pidana serupa dapat menimbulkan suatu disparitas pemidanaan yang akan berdampak pada ketidakadilan serta menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Hakim juga sudah cukup tepat dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yang terungkap dipersidangan seperti terdakwa sudah jujur dan berterus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidan akan mengulangi lagi dan terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya. Dampak terhadap disparitas pidana dalam melaksanakan penegakan hukum pada pelaku perbuatan pidana pemalsuan dokumen khususnya pita cukai adalah timbulnya ketidakpuasan bagi warga negara secara luas. Timbul juga anggapan buruk warga negara kepada peradilan yang diciptakan pada wujud ketidak pedulian rakyat atas penegak hukum serta makin lama makin berkurang kepercayaan rakyat terhadap peradilan. Usaha yang dilaksanakan guna menghindari disparitas pemidanaan dalam mengadili perbuatan pidana pemalsuan surat adalah dengan membuat petunjuk pemidanaan yang diharapkan selanjutnya hakim untuk menetapkan sebuah kasus serta menetapkan keputusan jadi bisa mengimplementasikan keterbukaan serta konsistensi.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Sasongko, A. (2025) “Disparitas Penjatuhan Pidana terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Barang Kena Cukai di Pengadilan Negeri Kraksaan”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), pp. 2898-2908. doi: 10.38035/rrj.v7i4.1570.

References

-----------; Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
-----------; Hukum Acara Pidana Indonesia. Cipta Artha Jaya, Jakarta, 2005.
10 Fakta tentang Vape Yang Harus Kamu Ketahui, https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/10 fakta-tentang-vape-yang-harus-kamu-ketahui-99, diakses 21 November 2020 pukul 11.34 Juli,
A. (2019). Pengawasan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Dan Pita Cukai Palsu Di Kota Bandar Lampung, Skripsi, Lampung: Universitas Lampung.
Adam Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta,2012.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.
Bapak Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H selaku kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo yang diwakili oleh Bapak Taufik Eka Purwanto, S.H(wawancara tanggal 2 Des 2024 jam 11.00-selesai)
Bapak Doni Silalahi, S.H., M.H selaku Hakim PN Kraksaan Probolinggo (wawancara tanggal 21 Nov 2024 jam 09.00-selesai)
Bapak Novan Arianto S.H.M.H selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo (wawancara tanggal 28 Nov 2024 jam 14.00-selesai)
Burhanuddin.S. (2013). Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai. Malang: Pustaka Yustisia.
Hakim Agus Safuan Amijaya, S.H., M.H, (wawancara tanggal 24 nov 2024 jam 09.00-selesai)
Hakim bapak Putu Gde Nuraharja Adi Artha, S.H., M.H(wawancara tanggal 25 Nov 2024 jam 09.00-selesai)
Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Bapak Setiawan Adiputra, SH, MH(wawancara tanggal 5 Des 2024 jam 09.00-selesai)
Hakim Putu Gde Nuraharja Adi Partha, S.H., M.H(wawancara tanggal 25 Nov 2024 jam 09.00-selesai)
M. Hamdan, Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005.
M. Yahya Harahap., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Menurut bapak Novan Arianto S.H.M.H selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo (wawancara tanggal 25 Nov 2024 jam 09.00-selesai)
Menurut Hakim PN Kraksaan Bapak Putu Gde Nuraharja Adi Partha, S.H., M.H (wawancara tanggal 25 nov 2024 jam 09.00-selesai)
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Jakarta, 2008
Pengertian Bea Cukai, Fungsi, Tugas, Contoh & Menurut Para Ahli, http://bctangerang.beacukai.go.id/forum/tempat-penimbunan-berikat/2410-pengertian bea-cukai-fungsi-tugas-contoh-menurut-para-ahli, diakses 1 April 2020 pukul 12.14.
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Th. 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Yang Selesai Dibuat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
Putu Gde Nuraharja Adi Partha, S.H., M.H (wawancara tanggal 25 Nov 2024 jam 09.00-selesai)
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politea: Bogor, 2008.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.
Suharsimi, A. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Sutedi, A. (2014). Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Tampil Anshari Siregar., Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Presss, Medan, 2005.
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Th. 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Zainal Abidin, Modul Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusdiklat Bea dan Cukai, Jakarta, 2011.