Urgensi Pengadaan Kotak Kosong (Blank Vote) Untuk Pasangan Calon Lebih Dari Satu Calon Pada Kontestasi Pilkada dalam Perspektif Sosiologi Hukum

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dylan Ramadhan
Putu Krisdandyka Suryanatha

Abstract

Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak pada tahun 2024 dimana ajang untuk rakyat memilih calon pemimpin kepala daerah. Pada pilkada tahun 2024 calon pemimpin yang memiliki elektabilitas survei tinggi tidak bisa maju seperti pada DKI Jakarta, Ahok dan Anies Baswedan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris atau Socio-legal (Socio legal research), makalah ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan data yang digunakan adalah data primer. Pada penelitian ini ditemukan urgensi menerapkan blank vote di Indonesia karena adanya potensi terlanggarnya hak konstitusional warga negara dan penjegalan pada calon potensial dengan elektabilitas tinggi. Dalam beberapa negara juga sudah menerapkan konsep ini seperti pada Prancis, USA, India, dan Spanyol. Penulis menyarankan untuk Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian UU terkait Pasal 54C ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 serta merekomendasikan KPU RI dan DPR mengkaji konsep Blank Vote pada negara yang sudah menerapkan sebelumnya. 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ramadhan, D. and Suryanatha, P. K. (2025) “Urgensi Pengadaan Kotak Kosong (Blank Vote) Untuk Pasangan Calon Lebih Dari Satu Calon Pada Kontestasi Pilkada dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), pp. 3285-3294. doi: 10.38035/rrj.v7i5.1610.

References

Amatullah Lutfiyah, “Masuk 5 Besar, Elektabilitas Cagub NTT Simon Petrus Kamlasi Terus Melejit”,
Ambrus, A., Greiner, B., & Zednik, A. (2020). The effect of a "none of the above" ballot paper option on voting behavior and election outcomes. WU Vienna University of Economics and Business. Department of Strategy and Innovation Working Paper Series No. 11/2020 https://doi.org/10.57938/43880f17-6fa9-41a6-8929-58163fcdfead, diakses pada 15 Oktober 2024.
Banakar, Reza and Max Traves (editor), “Theory and Method in Socio-Legal Research : A series publiched for the ANATI Institute for the sociology of law”, Oxford and Portland Oregon : Hart Publish, 2005.
BBC News Indonesia,” Mengapa Mundurnya Airlangga Sebagai Ketua Golkar Memicu Spekulasi Jokowi Bakal Menguasai Partai Beringin? “, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn8lx01glyro, diakses pada 2 Oktober 2024.
Dian Erika Nugraheny. “Perludem : Fenomena Bakal Calon Tunggal Jadi Strategi Menangkan Pilkada”,
Edi Subiyanto, Achmad, ”Pemilihan Umum Serentak Yang Berintegrasi Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Mahkamah Konstitusi, Vol. 17, No.2, Juni 2020.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/21243941/perludem-fenomena-bakal-ca lon-tunggal-jadi-strategi-menangkan-pilkada?page=all, diakses pada 14 Oktober 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/06300021/minta-kpu-independen-soal-p encatutan-ktp-pdi-p-jangan-lebih-bodoh-dari, diakses pada 13 Oktober 2024.
https://news.detik.com/pemilu/d-7465222/masuk-5-besar-elektabilitas-cagub-ntt-simo n-petrus-kamlasi-terus-melejit, diakses pada 14 Oktober 2024.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7193254/negara-ini-bolehkan-rakyat-tak-pili h-siapa-siapa-di-pemilu-kenapa, diakses pada 15 Oktber 2024.
https://www.detik.com/sulsel/makassar/d-7398521/survei-pilwalkot-makassar-2024-ar chy-appi-21-40-rl-rudal-sama-sama-8-20, diakses pada 14 Oktober 2024.
Liber Sonata, Depri, ” Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris : Karakteristik Dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justiticia Jurnal Ilmu Hukum, Vol/8, No. 1, Jan-Maret, 2014.
M.Zubakhrum B.Tjenreng. Demokrasi di Indonesia Melalui Pilkada Serentak. Papas Sinar Sinanti: Jakarta, 2020.
Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan,”Minta KPU Independen Soal Pencatutan KTP, PDI-P : Jangan Lebih Bodoh dari Keledai”,
Perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi pada No Register 127/PUU-XXII/2024.
Permohonan PUU di MK No Register 127/PUU-XXII/2024, hlm. 8. Putusan MK No 100/PUU/XII/2015, hlm 7
Rahardjo,Satjipto. Hukum dalam Jagat ketertiban.. Nuansa Warna : Jakarta, 2006.
_________. Sosiologi Hukum Esai-Esai Terpilih, Cetak I. Genta Publishing, 2010.
________. Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas, 2010. Shalilah,, Fitriatus. Sosiologi Hukum, Cetak 1. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Sahrul Alim,” Survei Pilwalkot Makassar 2024 Archy : Appril 21,40%, RL-Rudal sama-sama 8,20%”,
Singaribun, Masri dan Sofyan Effensi. Metode Penelitian Survei. Jakarta : LP3ES, 1987. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia, 2014. Soekanto, Soerjono. Antropologi Hukum. Rajawali Press, Jakarta, 1984.
The Blank and Null Vote: An Alternative Form of Democratic Protest?, Chiara Superti, Asociación Almendrón, https://www.almendron.com/tribuna/wp-content/uploads/2018/04/blankasprotest-final.pdf, diakses pada 15 Oktober 2024.
Tim Detik Bali, “Ketat Persaingan Koster dan Giri Prasta di Bursa Cagub Bali 2024”, https://www.detik.com/bali/berita/d-7181238/ketat-persaingan-koster-dan-giri-prasta- di-bursa-cagub-bali-2024, diakses pada 14 Oktober 2024.
Trisna Wulandari - detikEdu: "Negara Ini Bolehkan Rakyat Tak Pilih Siapa-siapa di Pemilu, Kenapa?"
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. (Lembar Negara Tahun 2016 Nomor 2016 130 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 5898) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Utsman, Sabian. Dasar-dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2016.
V. R. Vachana, Maya Roy, NOTA and the Indian voter: “ The perceived cynicism of voters against the political class seems exaggerated, December 04, 2021, https://www.thehindu.com/opinion/op-ed/nota-and-the-indian-voter/article62113586.e ce, diakses pada 15 Oktober 2024.