Notary Responsibility for Security Deposit in Sale and Purchase of Land for Investment
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
May 1, 2025
Abstract
This research aims to explain the authority of notaries in terms of buying and selling land for investment and analyze the form of notary's responsibility if proven to have committed a criminal act against security deposits in terms of buying and selling land for investment. The research method used is normative legal research, with a statutory approach, conceptual approach and case approach. The results of the research can be concluded that the Notary who receives the deposit money indirectly becomes a party to the deed he makes himself, because a deposit agreement arises between the Notary and the confronters. The deed, which was previously an authentic deed that has perfect evidentiary power, degrades its evidentiary power to become like a deed under the hand. The form of criminal responsibility in the criminal decision of the Mataram High Court Decision Number 1/PID/2023/PT.MTR. which in its opinion upheld the Mataram District Court Decision Number 126/Pid.B/2022/PN.PYA which stated that Defendant I Chuck Wijaya S.H., M.Kn. and Defendant II Lalu Ading Buntaran Alias Lalu Buntaran were legally and convincingly proven guilty of committing a crime as charged by the Public Prosecutor.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.9, PT. Rajagrafindo Persada, Depok, 2016.
Andi Mamminanga, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008.
Antara, Kapolda NTB: Tindak Kejahatan Tahun 2023 Meningkat, diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/3888840/kapolda-ntb-tindak-kejahatan- tahun-2023-meningkat, pada 13 Agustus 2024, pukul 14.00 WITA.
Anugrah Yustica, dkk, Peran Etika Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol.13, No.1, Semarang, 2020.
Aris Yulia, Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila, Jurnal Law & Justice, Vol.4 No.1, Universitas Diponegoro, Semarang, 2019 .
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.
Cermati, Pahami Arti PPJB, PJB, dan AJB Agar Terhindar dari Penipuan, diakses melalui https://www.cermati.com/artikel/pahami-arti-ppjb-pjb-dan-ajb-agar- anda-terhindar-dari-penipuan, pada tanggal 28 November 2024 pukul 17.20 WITA
Denise Elysia, Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Digantungkan Pada Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 1, Mei 2019.
Herlien Budiono, Dasar Tekhnik Pembuatan Akta Notaris, Citra Aditya Bekti, Bandung, 2013.
I Wayan Eka Darma Putra, dkk, Dasar Pembagian Kewenangan Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Bidang Pertanahan, Rechtidee, Vol. 13, No. 1, Denpasar, 2018.
Isnaini, H., & Wanda, H. D., Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.24 No.3, 2017.
Kartono, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan 2, Pradnyana Paramita, Jakarta, 2018.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cet.1, UPT Mataram University Press, Mataram, 2020.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Natasurya, I.M, Pertanggungjawaban Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Berindikasi Tindak Pidana, Jurnal Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2019.
R.Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Radar Lombok, Tipu Investor, Bos Walet Kateng Divonis Lima Tahun, diakses melalui https://radarlombok.co.id/tipu-investor-bos-walet-kateng-divonis-lima-tahun.html, pada 13 Agustus 2024 pukul 14.15 WITA.
Radar Lombok, Tipu Investor, Bos Walet Kateng Divonis Lima Tahun, diakses melalui https://radarlombok.co.id/tipu-investor-bos-walet-kateng-divonis-lima-tahun.html, pada 13 Agustus 2024 pukul 14.15 WITA
Rifa’I, A & Anik Iftitah, Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum : Supremasi, Vol.8 No.2, Universitas Islam Blitar, 2018.
Rosadi, A.G, Tanggung Jawab Notaris dalam Sengketa Para Pihak terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuatnya, Jurnal Cendikia Hukum. Vol.5 No.2, Payakumbuah, 2020.
Salim HS, Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
SalimH.SdanErliesSeptanaNurbani,PenerapanTeoriHukumpadapenelitianTesisdanDisertasi, RajawaliPers, Jakarta, 2013.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Peresada, Jakarta, 2006.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradaya Paramita, Jakarta, 2010.
Tjukup, I. K., dkk, Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2016.
Wahid Ashari Mahaputera, Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Telah Dibuatny elah Dibuatnya, Jurnal Indonesian Notary Universitas Indonesia, Vol.3 No.36, Jakarta, 2021.
Yurist Firdaus Muhammad dan Budi Santoso, Penerapan Sanksi Serta Pengawasan terhadap Kode Etik Notaris Oleh Dewan Kehormatan, Jurnal Notarius Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol.16, No.2, Semarang, 2023.