Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia dalam Penanaman Modal Asing Setelah Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Kasus PT Gunbaster Nickel Industry)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Jun 17, 2025
Abstract
Investment is seen as one of the most effective ways to speed up a country's development, and labor is one of the factors that needs to be considered when implementing foreign investment in Indonesia, both Indonesian and foreign labor, in the context of technology transfer. This is reflected in development policies as outlined in the national development plan for the 2025-2029 period, which targets three main national development goals: reducing poverty levels, improving human resource quality, and achieving high and sustainable economic growth. The achievement of these targets is measured by several indicators, including reducing the poverty rate to 4.5-5 percent, achieving a human capital index (HCI) of 0.59 percent, and achieving economic growth of 8 percent by 2029. However, in its implementation, labor protection and freedom of association without discrimination are needed in relation to foreign workers employed in Indonesia under the Foreign Investment in Indonesia program. Based on research findings, policies regarding the placement of Indonesian and foreign workers have not consistently adhered to existing regulations. This could lead to jealousy between Indonesian and foreign workers. To address the issue of Indonesian and foreign workers in foreign investment in Indonesia, policies are needed that can provide opportunities and at the same time protect Indonesian workers in occupying certain positions that are the same as those of foreign workers in foreign investment companies in Indonesia.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amalia, Rafika. Mekamisme Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12 No. 05 Tahun 2024.
Anna Triningsih, Hukum Ketenagakerjaan Kebijakan dan Perlindungan Tenaga Kerja dalam Penanaman Modal Asing, Rajawali Pers, 2020.
Anna Triningsih, Triningsih. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia dalam Pelaksanaan Modal Asingdi Di Indonesia, Lex Jurnalica Volume 16 Nomor 2, Agustus 2019.
Bangsawan, Achmad, Saprudin, Suprapto.Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 2023.
David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.
https://gunbusternickelindustry.com/en_us/berita/page/2/
https://money.kompas.com/read/2023/10/04/183100026/komitmen-pt-gni-dukung-keselamatan-kerja-karyawan-dan-berkontribusi-untuk?page=all
https://www.hukumonline.com/klinik/a/ini-aturan-pendirian-pt-pma-di-indonesia-lt61d56ad143be5/
https://www.kompas.id/baca/adv_post/pt-gni-beri-perhatian-penuh-pada-kesejahteraan-karyawan
Ilmar, Aminuddin S. Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010
Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing
Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kusairi, Suratman, M. Taufik, Perlindungan Hukum Terhadap Penanam Modal Asing terkait dengan Ketenagakerjaan, DINAMIKA Volume 28 Nomor 11 Bulan Juli Tahun 2022.
Rajagukguk, Erman. Hukum Investasi, Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, Rajawali Press, 2022.
Saidin, OK dan Serena Rangkuti, Yessi, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Cet. II, Jakarta: Kencana, 2023.
Sornarajah, M. The International Law on Foreign Investment Third Edition, Cambridge, Cambridge University Press, 2010.