Analisis Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi dan Penyalahgunaan Identitas dalam Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Lenny Maria Aritonang
Zyetwill Zyetwill
Rara Handayani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum perlindungan data pribadi dengan merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022, sehingga dapat memberikan gambaran tentang regulasi yang berlaku dan implementasinya, untuk mengidentifikasi dan menguraikan upaya-upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh nasabah untuk menjamin perlindungan data pribadinya, termasuk mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum, serta untuk menganalisis dampak yang timbul akibat kebocoran data pribadi terhadap korban, baik dari segi finansial, psikologis, maupun sosial, untuk memahami sejauh mana risiko dan konsekuensi yang dihadapi oleh individu yang datanya bocor. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebocoran data pribadi nasabah perbankan menunjukkan lemahnya implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun bank berkewajiban menjaga keamanan data. Nasabah yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum melalui OJK, Kominfo, kepolisian, atau jalur perdata. Dampak kebocoran meliputi kerugian finansial, tekanan psikologis, serta hilangnya kepercayaan dan reputasi sosial korban.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Aritonang, L. M., Zyetwill, Z. and Handayani, R. (2025) “Analisis Hukum terhadap Kebocoran Data Pribadi dan Penyalahgunaan Identitas dalam Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), pp. 3146-3158. doi: 10.38035/rrj.v7i5.1665.

References

Ardini, A. (2022). Legal Construction For The Obligors Of The Bank Of Indonesia Liquidity Assistance Funds (Blbi) In Returning State Assets That Guarantee Legal Certainty And Justice. Journal of World Science, 1(8), 592–603.
Edbert, F., & Putra, M. R. S. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi pada Perusahaan Pengelola Jasa Keuangan Berbasis IT. Unes Law Review, 6(2), 5966–5977.
Hisbulloh, M. H. (2021). Urgensi rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi. Jurnal Hukum, 37(2), 119–133.
Irmawati, E. (2023). Perlindungan Hukum atas Kebocoran Data Pribadi Nasabah Bank Pengguna Mobile Banking dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Universitas Kristen Indonesia.
Irsyad, F. R., Siregar, F. A., Marbun, J., & Hasyim, H. (2024). Menghadapi Era Baru: Strategi Perbankan Dalam Menghadapi Perubahan Pasar Dan Teknologi Di Indonesia. Transformasi: Journal Of Economics And Business Management, 3(2), 29–46.
Iswandari, B. A. (2021). Jaminan Atas Pemenuhan Hak Keamanan Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan E-Government Guna Mewujudkan Good Governance. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 115–138.
Junaedi, D. I. (2017). Antisipasi Dampak Social Engineering Pada Bisnis Perbankan. Infoman’s: Jurnal Ilmu-Ilmu Informatika Dan Manajemen, 11(1), 1–10.
Keliat, V. U. (2024). Peran Regulasi Terkini Dalam Mengatasi Tantangan Hukum Perbankan Di Era Digital. Jurnal Darma Agung, 32(1), 323–331.
Keliat, V. U., Siregar, A. P., Zulkifli, S., & Purba, I. (2023). Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), 182–190.
Leonard, T., Sitompul, N., Tanjaya, W., & Esther, J. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR AKIBAT RISIKO KREDIT DALAM TRANSAKSI FINTECHT BERBASIS P2P LENDING. UNES Law Review, 5(4), 3089–3096.
Manurung, E. A. P., & Thalib, E. F. (2022). Tinjauan yuridis perlindungan data pribadi berdasarkan UU nomor 27 tahun 2022. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 139–148.
Manurung, F., Tarigan, A. D. W., Brahmana, H., & Alendra, A. (2023). KEDUDUKAN BANK INDONESIA CHECKING SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA KEPAILITAN DI PENGADILAN. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 289–305.
Mochtar, M. B. (2023). Kepastian Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Pengguna Aplikasi Online. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 1–12.
OJK, P. (2020). dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(3), 559–574.
Pakpahan, E. F., Chandra, K., & Tanjaya, A. (2020). Urgensi Pengaturan Financial Technology di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 28(3), 444–456.
Pakpahan, E. F., Chandra, L. R., & Dewa, A. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Industri Financial Technology. Veritas et Justitia, 6(2), 298–323.
Pakpahan, M. E., Zulkifli, S., & Sunarto, A. (2022). Perlindungan hukum pemberian kredit secara digitalisasi kepada debitur masa perkembangan financial technology (Fintech). JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 120–137.
Raineven, S. V. C. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KEBOCORAN DATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA.
Sugiarto, A. J., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2024). Perlindungan Kepada Nasabah Bank Terhadap Kebocoran Data (Studi Kasus Kebocoran Data pada Bank Indonesia). Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 107–114.
Sunarto, A., Natal, I. P., Adnan, M. A., & Noor, T. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Industri “Peer To Peer Lending” di Indonesia. Jurnal Darma Agung, 31(4), 876–887.