Ketimpangan Komunikasi dalam Pengambilan Keputusan Adat Studi pada: Konflik Tanah Pusaka Tinggi di Adat Nagari Lubuk Alung

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Isnain Putra Defnur
Bob Alfiandi
Afrizal Afrizal

Abstract

Penelitian ini mengkaji ketimpangan komunikasi dalam pengambilan keputusan adat yang terjadi dalam konteks konflik pembebasan tanah pusaka tinggi di masyarakat Minangkabau. Fokus utama penelitian ini adalah pada kasus di mana pembangunan infrastruktur, seperti proyek jalan tol, mengharuskan pelepasan tanah ulayat yang selama ini dikelola secara kolektif oleh suku atau kaum. Dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, pengambilan keputusan terkait tanah pusaka tinggi seharusnya melibatkan musyawarah antara Datuak (penghulu suku), Ninik Mamak (pemimpin kaum), dan anak kemenakan (keturunan perempuan). Namun, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, proses pengambilan keputusan lebih sering didominasi oleh elit adat, khususnya Datuak dan Ninik Mamak, dengan keterlibatan yang minim dari anak kemenakan dan anggota kaum lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Teori tindakan komunikatif dari Jürgen Habermas digunakan untuk menganalisis kegagalan komunikasi dalam praktik adat yang seharusnya bersifat deliberatif dan partisipatif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dominasi struktural dan simbolik oleh elit adat telah menciptakan ketimpangan dalam komunikasi, yang pada gilirannya menyebabkan konflik internal, ketidakpuasan, serta resistensi dari kelompok yang terpinggirkan. Penelitian ini menyarankan agar pengambilan keputusan adat kembali pada prinsip musyawarah mufakat yang terbuka dan setara, demi tercapainya keadilan sosial dan menghindari konflik lebih lanjut, terutama di tengah perubahan sosial yang dipicu oleh pembangunan.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Defnur, I. P., Alfiandi, B. and Afrizal, A. (2025) “Ketimpangan Komunikasi dalam Pengambilan Keputusan Adat Studi pada: Konflik Tanah Pusaka Tinggi di Adat Nagari Lubuk Alung”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), pp. 3577-3584. doi: 10.38035/rrj.v7i5.1674.

References

Althusser, L. (2006). Ideologi dan Aparatus Ideologis Negara. Yogyakarta: Jalasutra.
Amir, S. (2012). Sosiologi Hukum Adat Minangkabau. Padang: Lembaga Kajian Adat Sumatera Barat.
Bourdieu, P. (1990). The Logic of Practice. Stanford: Stanford University Press.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage.
Djamal, R. (2006). Tanah Ulayat dalam Perspektif Hukum Adat dan Nasional. Padang: Andalas University Press.
Effendy, O. U. (2003). Ilmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Firdaus, A. (2018). "Dominasi Elit Adat dalam Keputusan Kolektif Tanah Ulayat." Jurnal Sosial dan Budaya, 13(2), 101–115.
Geertz, C. (1983). Local Knowledge: Further Essays in Interpretive Anthropology. New York: Basic Books.
Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action Vol. 1: Reason and the Rationalization of Society. Boston: Beacon Press.
Hidayati, N. (2019). "Pengaruh Pembangunan Infrastruktur terhadap Konflik Tanah Adat." Jurnal Masyarakat dan Budaya, 21(1), 45–60.
Idris, M. (2017). Sosiologi Konflik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Irawan, P. (2005). Metode Penelitian Sosial. Jakarta: Gaung Persada Press.
Kato, T. (2005). Adat Minangkabau dan Merantau dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: Balai Pustaka.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Lestari, N. & Arief, R. (2021). “Keterlibatan Anak Kemenakan dalam Pengambilan Keputusan Tanah Pusaka.” Jurnal Kajian Adat Nusantara, 6(1), 89–104.
Lubis, A. (2020). Hukum Adat dalam Perspektif Antropologi. Yogyakarta: UII Press.
Nasroen, M. (1957). Dasar Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Balai Pustaka.
Nurdin, M. (2022). “Ketimpangan Sosial dalam Pengambilan Keputusan Adat di Sumatera Barat.” Jurnal Sosiologi Reflektif, 17(2), 212–228.
Rahardjo, S. (2009). Ilmu Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rasyid, Y. (2021). Konflik Agraria dan Resolusinya di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM.
Rauf, A. (2018). “Kelembagaan Adat dan Tantangan Modernitas.” Jurnal Adat dan Budaya, 4(2), 73–85.
Sulaiman, F. (2020). “Ketidakadilan Komunikasi dalam Pengambilan Keputusan Tanah Adat.” Jurnal Hukum dan Masyarakat Adat, 5(3), 134–147.
Susanti, Y. (2017). Partisipasi dan Keadilan Sosial dalam Masyarakat Adat. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Syahrul, H. (2019). “Peran Ninik Mamak dalam Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat.” Jurnal Sosiologi Pedesaan, 7(1), 55–67.
Zainal, A., & Suryani, D. (2016). “Musyawarah Adat dan Keadilan Kolektif dalam Sengketa Tanah Ulayat.” Jurnal Komunikasi dan Budaya, 3(2), 98–110.