Peningkatan Implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Achmad Faisal

Abstract

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini membahas kebutuhan, manfaat, serta pengawasan implementasi JKP, dengan menyoroti kendala dalam pencairan manfaat yang masih dihadapi pekerja. Melalui metode penelitian hukum normatif, ditemukan bahwa implementasi JKP masih memiliki beberapa hambatan administratif yang perlu diperbaiki agar dapat berjalan lebih efektif.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Faisal, A. (2025) “Peningkatan Implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), pp. 3910-3915. doi: 10.38035/rrj.v7i5.1678.

References

Agus Wijaya. (2022). Analisis Yuridis Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan setelah Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Diponegoro Law Journal, Vol. 11, No. 2.
BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Laporan Layanan JKP Semester I. Jakarta: Direktorat Pelayanan Publik.
BPJS Ketenagakerjaan. (2023). Paparan Evaluasi Program JKP Tahun 2022–2023. Jakarta.
Harahap, Muslim, dkk. (2022). Aspek Hukum Ketenagakerjaan terhadap Jaminan Hak Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Law Journal, 2(2).
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Laporan Capaian Pelaksanaan Program JKP Tahun 2023. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan RI. (2022). Strategi Nasional Penyiapan Tenaga Kerja Pasca Pandemi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Wawancara dengan Pegawai Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, 12 Januari 2024.