Pelaksanaan Pembinaan dan Rehabilitasi Terhadap Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Predderics Hockop Simanjuntak
Delia Zaizafun
Bani Satrio Tirto Hanggoro
Ade Caesar Premadani Adam
Chaira Dwi Rizka

Abstract

Sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak – anak binaan berjalan sesuai dengan aturan pelaksanaan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Penulisan hukum ini mengkaji pelaksanaan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, penulisan ini menggunakan normatif-empiris dengan observasi lapangan, wawancara, kuisioner, dan pendekatan perundang – undangan. Kesimpulan Hasil temuan menunjukkan bahwa rehabilitasi di LPKA Kelas II Yogyakarta yaitu rehabilitasi perilaku dan rehabilitasi adiksi, namun yang lebih dominan adalah rehabilitasi perilaku sementara rehabilitasi adiksi baru akan dimulai dilaksanakan. Walaupun rehabilitasi ini sudah dilaksanakan sebaik mungkin, masih ada tantangan dan hambatan yang dialami, seperti keterbatasan anggaran karena adanya efisiensi, tidak adanya konselor adiksi yang bersertifikat, adanya anak yang berkebutuhan khusus, dan kendala lainnya.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Simanjuntak, P. H., Zaizafun, D., Hanggoro, B. S. T., Adam, A. C. P. and Rizka, C. D. (2025) “Pelaksanaan Pembinaan dan Rehabilitasi Terhadap Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(5), pp. 3594-3607. doi: 10.38035/rrj.v7i5.1684.

References

Bambang, S. (2021). Penyebab anak dibawah umur melakukan tindak pidana pencurian di kabupaten demak. International Journal of Law Society Services, 1(1), 1–24.
Caldwell, M. G. (2010). Personality Trends in the Youthful Male Offender. Journal of Criminal Law, Criminology, and Policy Science, 49(5), 23–42.
Chaplin. J.P. (2002). Kamus Lengkap Psikologi (Terjemahan Kartini Kartono). PT. Raja Grafindo Persada.
D, Haerunisa, B, Taftazani, N, Apsa. (2015). Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Oleh Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA). Prosiding KS Riset Dan PKM, 2(2), 56–78.
David Arnot. (2009). Pustaka Kesehatan Populer Pengobatan Praktis: Perawatan Alternatif dan Tradisional. PT. buana Ilmu Populer.
Dewi, V. G., Harsanti, & Intaglia. (2013). Kenakalan Pada Remaja yang Mengalami Perceraian Orang Tua. Proceeding PESAT Psikologi, Ekonomi, Arstitek, Dan Teknik Sipil, 3(5), 67–87.
G, Supramono. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Djambatan.
K, Kartono. (1981). Pathologi sosial 1. CV. Rajawali.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum. Kencana Press.
N.M, Djamil. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika.
Rifqy, T. (2020). Pemenuhan Hak Anak yang Berhadapan (Berkonflik) dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung. 2(1), 43–56.
S.W, Sarwono. (2002). Psikologi Sosial Individu dan Teori-tori Psikologi Sosial. Balai Pustaka.
Soekanto, S. (1983). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soetodjo Wagiati. (2008). Hukum Pidana Anak. PT Pefika Aditama.
Lampiran Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Direktur Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial No. E.227-PK.03.01 Tahun 1984, No. KEP.212/M/BP/84, No. 03/BRS-1/SK/XII/84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Kehakiman dan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Sosial No.M.01- PK.03 01 Tahun 1984, KEP-354/MEN/84 dan 63/HUK/X/1984 tentang Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Program Latihan Bagi Narapidana serta Rehabilitasi Sosial dan Resosialisasi Bekas Narapidana dan Anak Negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hasil wawancara kepada seorang anak binaan dengan inisial A, pada 15 April 2025.
Hasil wawancara kepada Mbak Karin seorang tenaga kesehatan di Klinik Kesehatan LPKA, di Wonosari, pada 15 April 2025.
Hasil wawancara kepada Mbak Fitri seorang tenaga kesehatan di Klinik Kesehatan LPKA, di Wonosari, pada 15 April 2025.
Wawancara dengan Pak Bimo Wali Permasyarakatan tanggal 14 April 2024 di LPKA Kelas II Yogyakarta. wawancara kepada Kasi Perawatan LPKA di Klinik Kesehatan LPKA, di Wonosari, pada 15 April 2025
Wawancara dengan Pak Patrick Plh. Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas tanggal 14 April 2024 di LPKA Kelas II Yogyakarta.
Wawancara dengan Mba Yusita Wali Permasyarakatan tanggal 14 April 2024 di LPKA Kelas II Yogyakarta.